• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Resmi! UMP DIY 2026 Naik Jadi Rp2,4 Juta, Ini Rincian UMK di Lima Kabupaten

by Gusti
24 Desember 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Kenaikan ini menjadi angin segar bagi pekerja, setelah UMP DIY diputuskan naik 6,78 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan ditetapkan sebesar Rp2.417.495.

Penetapan UMP tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Keputusan diambil Gubernur DIY setelah menerima rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa proses penetapan UMP 2026 telah melalui pembahasan bersama seluruh unsur terkait, mulai dari serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, hingga akademisi.

“Penetapan upah minimum provinsi tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Upah minimum provinsi tahun 2026 ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi,” kata Ni Made Dwipanti, Kamis (24/12/2025).

Dengan keputusan tersebut, UMP DIY 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp153.414,05 atau 6,78 persen dibandingkan UMP 2025.

Selain UMP, Dewan Pengupahan Provinsi DIY juga mengkaji kemungkinan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi serta sektor transportasi, khususnya angkutan penumpang dan barang. Namun, hasil kajian menunjukkan penerapan UMSP belum tepat dilakukan pada 2026.

“Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada kedua sektor tersebut, penerapan UMSP pada sektor konstruksi dan sektor transportasi-pergudangan dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026,” ujar Ni Made Dwipanti.

Sementara itu, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota di masing-masing daerah. Berikut rincian UMK DIY 2026:

  1. Kota Yogyakarta: Rp2.827.593 (naik 6,50 persen atau Rp172.551,17)
  2. Kabupaten Sleman: Rp2.624.387 (naik 6,40 persen atau Rp157.872,14)
  3. Kabupaten Bantul: Rp2.509.001 (naik 6,29 persen atau Rp148.468,00)
  4. Kabupaten Kulon Progo: Rp2.504.520 (naik 6,52 persen atau Rp153.280,15)
  5. Kabupaten Gunungkidul: Rp2.468.378 (naik 5,93 persen atau Rp138.115,00)

Pemda DIY menegaskan bahwa UMK menjadi acuan upah minimum yang berlaku di wilayah DIY, khususnya bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Dengan demikian, UMK menjadi batas minimum upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun,” kata Ni Made Dwipanti.

Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK dan tidak diperkenankan mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2026. Selain itu, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai dasar pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Tags: UMK JogjaUMP 2026UMP JogjaUpah Minimum Provinsi

Gusti

Next Post
UMP Bali 2026 Resmi Naik Rp210 Ribu, Ini Besaran Terbarunya

UMP Bali 2026 Resmi Naik Rp210 Ribu, Ini Besaran Terbarunya

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Cak Imin dan Amran Sulaiman Dijagokan PKB Maju Pilpres 2024

30 Desember 2023
Konflik Iran-Israel, Dirjen Migas Pastikan Stok Minyak Aman

Tak Naikkan Harga BBM Mei, Begini Alasan Pertamina!

2 Mei 2024

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version