• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Prabowo Perintahkan Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Berangkat Umrah saat Bencana

by Gusti
8 Desember 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Presiden Prabowo Subianto bereaksi keras setelah mengetahui Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, meninggalkan daerahnya dan berangkat umrah di tengah bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh.

Prabowo langsung memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan kepada Mirwan.

Perintah itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana Lanud Sultan Iskandar Muda , Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (7/12/2025) malam.

Dalam rapat tersebut, Prabowo meminta Mendagri Tito Karnavian untuk segera memproses penghentian Mirwan.

“Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?” ujar Prabowo.

Dengan latar belakang militer, Prabowo menyamakan tindakan Mirwan dengan kesalahan fatal di dunia kemiliteran.

“Itu kalau tentara itu namanya desersi itu. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Waduh, itu gak bisa itu,” kata Prabowo.

Berangkat Umrah saat Daerah Dilanda Bencana

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Mirwan MS sebelumnya mengaku tidak sanggup menangani bencana yang terjadi di wilayahnya yakni Aceh Selatan. Namun, pada tanggal 2 Desember 2025 , ia justru berangkat umroh bersama istrinya.

Keputusan tersebut pun memicu kritik luas di media sosial, mengingat wilayahnya masih berada dalam situasi tanggap darurat.

Situasi semakin memanas setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan izin kepada Mirwan untuk berangkat umrah selama masa darurat tersebut, pada pernyataan yang disampaikan 5 Desember 2025 lalu.

Tak hanya dari pemerintah pusat, Mirwan juga harus menghadapi sanksi internal partai. DPP Partai Gerindra memutuskan memberhentikannya dari posisi Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, membenarkan bahwa partai telah menerima laporan keberangkatan Mirwan ke Mekah di tengah situasi darurat.

“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan, oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujar Sugiono, Jumat (5/12/2025).

 

Tags: BanjirBanjir BandangBupati Aceh SelatanPrabowo SubiantoPresiden PrabowoPresiden Prabowo Subianto

Gusti

Next Post
Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru, DJP Bisa Tambah Jabatan Baru demi Coretax

Cegah Barang Ilegal, Purbaya Tarik Kewenangan Pemeriksaan Bea Cukai ke Pusat

Recommended.

Gunungan Sampah di TPA Bantargebang Longsor, Menteri LH Soroti Pengelolaan Sampah Jakarta

Gunungan Sampah di TPA Bantargebang Longsor, Menteri LH Soroti Pengelolaan Sampah Jakarta

9 Maret 2026
KabarIndonesia.ID

Ini Pesan SYL di Hari Jadi Luwu Ke-750

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version