DPR Apresiasi Kejagung Kembalikan Uang Negara Rp13,25 Triliun dari Kasus Korupsi CPO

uang Rp13,255 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO)

KabarIndonesia.id — Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari kasus korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Menurutnya, capaian tersebut merupakan langkah luar biasa yang patut dicontoh oleh lembaga penegak hukum lainnya.

“Langkah itu harus diikuti pula oleh institusi penegak hukum lainnya. Karena itu butuh sarana dan prasarana yang modern untuk bisa melacak mereka yang disangkakan sebagai pelaku korupsi. Sehingga ketika mereka berstatus tersangka, aparat penegak hukum bisa melacak,” ujar Nasir, Jumat (31/10/2025).

Ia menekankan pentingnya kerja sama internasional untuk mengejar aset hasil korupsi yang telah dibawa ke luar negeri. “Tidak mudah mengejar aset korupsi, apalagi yang sudah dibawa ke luar negeri dan diubah bentuknya menjadi aset lain,” katanya.

Menurut Nasir, penindakan kasus korupsi saat ini masih berada di “hilir”, sehingga pengembalian kerugian negara sering kali jauh lebih kecil dibandingkan nilai yang dicuri oleh koruptor. “Karena penindakannya di hilir, hasil korupsi sudah menguap ke mana-mana. Koruptor sudah melarikan dan mengalihkan hasil korupsi dalam bentuk lain yang sulit dideteksi,” ujarnya.

Untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara, Nasir menilai perlu ada regulasi yang memperkuat kemampuan penegak hukum dalam mengejar aset sejak awal. “Perlu dipikirkan adanya regulasi, salah satunya misalnya dengan perampasan aset,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti keterbatasan aparat hukum yang baru dapat menyita aset setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Padahal, selama proses hukum berlangsung, nilai ekonomis aset tersebut bisa turun. “Dalam masa proses hukum hingga keluarnya putusan, nilai aset sudah berkurang. Ketika dilelang, harganya turun, bahkan ada kemungkinan aset hasil korupsi itu sudah disembunyikan,” tutup Nasir.