Kemenhut Tegaskan Kayu Indonesia Legal, Lestari, dan Terverifikasi

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti menyatakan bahwa kayu Indonesia adalah legal, lestari, dan terverifikasi

KabarIndonesia.id — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan bahwa setiap kayu yang dihasilkan dan diperdagangkan dari Indonesia bersumber dari proses yang legal, lestari, dan telah terverifikasi. Pemerintah menerapkan sistem pengawasan berlapis melalui berbagai skema perizinan untuk menjamin tata kelola hutan yang transparan dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, mengatakan seluruh pemanfaatan hasil hutan diatur dalam kerangka hukum yang ketat, termasuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, Hak Pengelolaan Kawasan Hutan, hingga izin Pemanfaatan Kayu untuk Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) di Areal Penggunaan Lain (APL).

“Berdasarkan peraturan perundangan, kayu yang dihasilkan dari PBPH di kawasan hutan maupun dari izin PKKNK di areal penggunaan lain merupakan hasil dari proses legal yang diawasi dan diverifikasi ketat oleh pemerintah melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK),” kata Laksmi di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Laksmi menjelaskan bahwa dalam kebijakan kehutanan nasional, deforestasi dimaknai sebagai perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan. Namun, tidak semua pembukaan lahan termasuk dalam kategori deforestasi ilegal. “Kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan berdasarkan izin resmi, seperti pembangunan hutan tanaman, fasilitas umum, atau infrastruktur nasional, merupakan bagian dari rencana pembangunan yang terukur dan disertai kewajiban reforestasi,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Laksmi, tidak memberikan ruang bagi praktik deforestasi ilegal atau pemalsuan dokumen. Keunggulan kayu Indonesia di pasar dunia justru terletak pada jaminan integritas dan keberlanjutan. Ia menyebut ada tiga langkah utama dalam memperkuat tata kelola hutan, yakni Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB), Rencana Kerja Usaha Jangka Panjang (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

“Kayu Indonesia adalah kayu legal, lestari, dan terverifikasi. Ini wujud nyata komitmen pemerintah untuk mengelola hutan secara bijak, menjaga kepercayaan pasar dunia, dan memastikan keberlanjutan sumber daya hutan bagi generasi mendatang,” tegas Laksmi.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Erwan Sudaryanto menambahkan, SVLK menjadi pilar utama dalam menjamin legalitas dan keterlacakan asal-usul kayu Indonesia. “SVLK tidak hanya menjamin legalitas, tetapi juga memastikan setiap proses produksi dan perdagangan kayu memperhatikan prinsip kelestarian dan traceability. Indonesia menjadi salah satu negara dengan sistem verifikasi kayu paling transparan di dunia,” ujarnya.

Erwan menuturkan bahwa penguatan SVLK juga diarahkan agar sejalan dengan kebijakan global terkait perdagangan bebas deforestasi, dengan tetap memperhatikan keadilan bagi pelaku usaha dan masyarakat yang bergantung pada hutan.

Pemerintah kini mendorong digitalisasi data dan transparansi pelaporan agar publik dapat ikut memantau rantai pasok kayu. “Kami ingin publik dan mitra dagang internasional memiliki keyakinan bahwa kayu Indonesia berasal dari sumber yang legal dan lestari,” tutup Erwan.