SKK Migas dan KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi di Industri Hulu Migas

SKK Migas menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi.

KabarIndonesia.id — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi di sektor hulu migas yang dikenal berisiko tinggi terhadap praktik penyimpangan.

Kolaborasi tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kepemimpinan Berintegritas dalam Pencegahan Korupsi di SKK Migas.” Pengawas Internal SKK Migas, Ibnu Suhaendra, menuturkan bahwa kepemimpinan berintegritas merupakan fondasi utama dalam membangun budaya antikorupsi.

“Pemimpin yang berintegritas harus mampu memberi teladan, menumbuhkan semangat, dan menggerakkan seluruh pegawai untuk menjunjung tinggi kejujuran,” ujar Ibnu di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa FGD ini merupakan kelanjutan kerja sama strategis antara SKK Migas dan KPK dalam merancang sistem pencegahan korupsi yang adaptif terhadap dinamika industri migas. “Integritas harus menjadi proses pembelajaran berkelanjutan agar nilai antikorupsi tumbuh secara alami di semua tingkatan organisasi,” katanya.

Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menilai industri hulu migas memiliki risiko korupsi yang tinggi karena melibatkan investasi besar dan proses perizinan yang kompleks. “Diperlukan reviu menyeluruh terhadap proses bisnis serta penguatan tata kelola berbasis risiko,” ujar Amin.

Ia menambahkan, upaya pencegahan tidak boleh hanya berfokus di internal SKK Migas, melainkan juga melibatkan seluruh ekosistem industri, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan vendor. “Implementasi ISO 37001:2016 dan edukasi antikorupsi harus diterapkan secara menyeluruh agar menjadi standar operasional bersama,” tambahnya.

Menurut Amin, penerapan standar tersebut sejalan dengan kepatuhan terhadap regulasi global seperti Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), undang-undang Amerika Serikat yang melarang praktik suap terhadap pejabat asing dalam kegiatan bisnis. Karena mayoritas KKKS di Indonesia merupakan perusahaan multinasional, kepatuhan terhadap FCPA menjadi keharusan untuk menghindari sanksi berat dari otoritas AS.

“KPK juga mendorong SKK Migas memperkuat sistem pelaporan gratifikasi yang transparan, menegakkan nilai 4 NO’s, serta menyiapkan rencana monitoring dan evaluasi bersama mulai tahun 2026,” ungkap Amin.

Diskusi tersebut menegaskan bahwa penguatan pencegahan korupsi di sektor hulu migas memerlukan kepemimpinan yang konsisten, sistem yang terbuka, serta strategi proaktif seperti pelacakan aset (Follow the Asset/Follow the Money) guna memastikan akuntabilitas dan transparansi di seluruh lini industri.