KabarIndonesia.id — Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024–2025, Muhammad Arif Nuryanta, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) tahun 2023–2025.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, jaksa meyakini bahwa Arif terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap secara bersama-sama.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Syamsul Bahri Siregar dalam persidangan.
Selain pidana badan, jaksa menuntut agar Arif dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Arif juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp15,7 miliar, dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” lanjut jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Arif telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana.
Dalam perkara ini, Arif diduga menerima suap sebesar Rp15,7 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut diberikan oleh pihak yang mewakili kepentingan korporasi dalam perkara CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, melalui empat advokat: Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei.
Suap itu diterima secara bersama-sama oleh Arif, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim lainnya — Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin — dengan total mencapai 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar.
Pembagian suap dilakukan dalam dua tahap. Pertama, uang tunai sebesar 500 ribu dolar AS (Rp8 miliar) dibagikan kepada Arif sebesar Rp3,3 miliar; Wahyu Rp800 juta; Djuyamto Rp1,7 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.
Tahap kedua berupa 2 juta dolar AS (Rp32 miliar), yang dibagi kepada Arif sebesar Rp12,4 miliar; Wahyu Rp1,6 miliar; Djuyamto Rp7,8 miliar; dan Agam serta Ali masing-masing Rp5,1 miliar.
Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












