KabarIndonesia.id — Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan penertiban kawasan hutan tidak menjadikan petani sawit rakyat sebagai subjek penertiban. SPKS juga menekankan agar penyelesaian lahan petani dilakukan melalui mekanisme reforma agraria yang adil dan berpihak pada rakyat kecil.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, mengungkapkan keresahan tengah melanda ribuan petani sawit di berbagai daerah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
“Banyak petani kecil yang khawatir akan kehilangan lahan karena dianggap berada di kawasan hutan, padahal mereka telah menggarap tanah tersebut secara turun-temurun,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).
Sabarudin menegaskan bahwa petani sawit rakyat mendukung upaya pemerintah menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan. Namun, kebijakan tersebut tidak seharusnya mengorbankan masyarakat kecil yang hidup dari hasil kebun sawit.
Ia juga menyoroti denda yang diterapkan bagi petani sawit dalam PP tersebut. Berdasarkan aturan baru, lahan petani yang berada di kawasan hutan dikenakan denda hingga Rp25 juta per hektare per tahun.
“Bayangkan apabila lahan petani sawit rakyat masuk di kawasan hutan selama 10 tahun, maka total dendanya bisa mencapai Rp250 juta. Ini tidak proporsional dengan produktivitas dan pendapatan petani,” jelasnya.
SPKS menilai tumpang tindih regulasi menjadi penyebab utama munculnya ketidakpastian hukum bagi petani. Sejumlah aturan yang dianggap belum sinkron antara lain Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, PP No. 24 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Kehutanan, serta PP No. 45 Tahun 2025.
“Penyelesaian berbasis reforma agraria sebaiknya dijadikan landasan utama pemerintah agar petani sawit memperoleh kepastian hukum atas lahannya,” ujar Sabarudin.
Ia menambahkan, dengan perlindungan dan kebijakan yang berpihak, petani sawit dapat berperan penting dalam mendorong sawit berkelanjutan dan hilirisasi industri sawit nasional, sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk meningkatkan nilai tambah sektor perkebunan.
Sebagai bentuk langkah konkret, SPKS telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, SPKS memohon agar petani sawit tidak dijadikan target penertiban kawasan hutan serta mendorong penyelesaian lahan melalui kerangka reforma agraria.
SPKS juga berharap dapat diterima langsung oleh Presiden untuk menyampaikan kondisi faktual di lapangan serta memberikan masukan kebijakan dari perspektif petani rakyat.












