Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Bahas Wacana Kenaikan Gaji ASN Aktif, Pensiunan PNS Tak Termasuk

Ilustrasi ASN

KabarIndonesia.id — Isu kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat wacana penyesuaian gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Kebijakan ini melanjutkan pembahasan yang sudah bergulir sejak 2024, setelah Presiden sebelumnya menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi PNS aktif dan 12 persen bagi pensiunan pada tahun tersebut.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam halaman 3, menyebutkan: “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, nakes, dan penyuluh), TNI/Polri, dan Pejabat Negara.”

Fokus kebijakan diarahkan pada ASN aktif, khususnya tenaga profesional seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara. Namun, aturan tersebut belum mencantumkan besaran atau persentase kenaikan gaji yang akan diberikan.

Penentuan besaran kenaikan masih akan dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui kajian lanjutan.

Berbeda dari ASN aktif, kategori pensiunan PNS tidak disebutkan sama sekali dalam Perpres tersebut.

Menanggapi isu ini, PT Taspen selaku pengelola dana pensiun PNS menegaskan tidak ada kenaikan gaji bagi pensiunan PNS pada tahun 2025.

Melalui pernyataan resmi di akun Instagram @taspen, perusahaan mengimbau para pensiunan agar tidak mudah percaya terhadap informasi kenaikan gaji yang beredar di luar saluran resmi pemerintah.

Dengan demikian, meskipun pemerintah telah memberi sinyal rencana kenaikan gaji bagi ASN aktif, pensiunan PNS belum termasuk dalam skema kenaikan tahun ini.