Polri Cegah Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar 1

Polri Cegah Keberangkatan Presdir PT BRN Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla Jadi Sorotan

KabarIndonesia.id — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mencegah adik kandung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Halim Kalla, bepergian ke luar negeri. Selain Halim, penyidik juga mencegah mantan Direktur PLN periode 2008–2009, Fahmi Mochtar, dalam kasus yang sama.

Langkah pencegahan atau cekal ini dilakukan setelah keduanya bersama dua orang lain, yakni RR dan HYL, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, permohonan pencegahan telah diajukan kepada pihak Imigrasi.
“Kami juga akan mengeluarkan pencegahan kepergian ke luar negeri,” ujar Cahyono kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

  • Fahmi Mochtar, mantan Direktur PLN 2008–2009,
  • Halim Kalla, Presiden Direktur PT BRN,
  • RR, Direktur Utama PT BRN,
  • HYL, Direktur Utama PT Praba.

Kasus ini bermula dari proses lelang ulang proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat pada 2008. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi adanya permufakatan antara pejabat PLN dan calon penyedia dari PT BRN untuk memastikan perusahaan tersebut memenangkan tender.

Dalam praktiknya, panitia pengadaan PLN meloloskan konsorsium BRN–Alton–OJSC meski tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis. Bahkan, penyidik menduga dua perusahaan yang disebut tergabung dalam konsorsium, Alton dan OJSC, tidak pernah benar-benar terlibat.

“Pada tahun 2009 sebelum kontrak ditandatangani, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan kepada pihak PT BRN,” jelas Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Meski kontrak ditandatangani pada 11 Juni 2009, PLN disebut belum memiliki pendanaan yang cukup, sementara pihak KSO BRN juga belum melengkapi persyaratan proyek. Hingga kontrak berakhir pada 28 Februari 2012, progres pembangunan baru mencapai 57 persen.

Bahkan setelah 10 kali perpanjangan hingga 31 Desember 2018, proyek tetap tidak selesai dan hanya mencapai 85,56 persen akibat masalah keuangan.

“Diduga ada aliran dana dari rekening KSO BRN yang berasal dari pembayaran proyek kepada para tersangka dan pihak lain secara tidak sah,” tambah Cahyono.

PLN tercatat telah membayar Rp323,1 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan USD 62,4 juta untuk pekerjaan mekanikal-elektrikal. Namun, hingga kini PLTU 1 Kalbar belum beroperasi dan sebagian besar bangunannya rusak serta berkarat.

“Akibat kondisi tersebut, PLN mengalami kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,35 triliun berdasarkan kurs saat ini,” ungkap Cahyono.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan. “Penahanan belum dilakukan karena kami masih melengkapi berkas perkara. Mudah-mudahan tidak terlalu lama hingga kami dapat melakukan upaya paksa,” tutup Cahyono.