KabarIndonesia.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengesahkan 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Peraturan tersebut ditandatangani pada 10 Februari 2025, menandai langkah penting dalam arah pembangunan nasional lima tahun mendatang.
Dokumen tersebut menguraikan cakupan PSN yang meliputi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), proyek-proyek yang secara langsung memperkuat ketahanan pangan, energi, serta air, hingga pengembangan hilirisasi industri. Selain itu, PSN juga diarahkan untuk mendukung program prioritas presiden di bidang peningkatan kualitas manusia Indonesia.
Secara keseluruhan, terdapat 77 proyek strategis yang tercantum dalam daftar indikatif PSN 2025–2029. Rinciannya, 29 merupakan proyek baru, sementara 48 lainnya merupakan proyek lanjutan (carry over). Berikut penjabaran lengkap daftar PSN yang ditetapkan Presiden Prabowo:
Proyek PSN Carry Over:
– Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Jawa Barat; pelaksana: Kementerian Agama dan Kementerian PUPR.
– Bendungan Way Apu, Maluku; pelaksana: Kementerian PUPR.
– Bendungan Jragung, Jawa Tengah; pelaksana: Kementerian PUPR.
– Bendungan Mbay, Nusa Tenggara Timur; pelaksana: Kementerian PUPR.
– Bendungan Bulango Ulu, Gorontalo; pelaksana: Kementerian PUPR.
– SPAM Regional Wosusokas, Jawa Tengah; pelaksana: Kementerian PUPR.
– SPAM Regional Benteng–Kobema, Bengkulu; pelaksana: Kementerian PUPR.
– Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela, Maluku; pelaksana: Swasta.
– Kilang Minyak Tuban (ekspansi), Jawa Timur; pelaksana: PT Pertamina.
– Pengembangan Biofuel dari Metanol dan Etanol di Bojonegoro, Jawa Timur; pelaksana: PT Pertamina.
– North Hub Development Project, Selat Makassar; pelaksana: Swasta.
– RDMP RU IV Cilacap dan Biorefinery Cilacap, Jawa Tengah; pelaksana: PT Pertamina.
– Pembangunan jaringan gas perkotaan di Batam, Palembang, Pekanbaru, Makassar, Jakarta, Bekasi, dan Palu; pelaksana: PT Pertamina/PGN.
– Pengembangan KEK Arun Lhokseumawe, Aceh; pelaksana: BUPP KEK Arun Lhokseumawe.
– Pengembangan KEK Sei Mangkei, Sumatera Utara; pelaksana: BUPP KEK Sei Mangkei.
– KEK Galang Batang, Kepulauan Riau; pelaksana: BUPP KEK Galang Batang.
– Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah; pelaksana: Swasta.
– Beragam kawasan industri di Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, termasuk KIPI Kalimantan Utara, Weda Bay Maluku Utara, Teluk Bintuni Papua Barat, Tanah Kuning, Pulau Ladi, Fakfak, dan lainnya.
– Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN); pelaksana: Otorita IKN, Kementerian PUPR, BUMN, dan Swasta.
– Pembangunan Pelabuhan Patimban, Jawa Barat; pelaksana: Kementerian Perhubungan.
– MRT Koridor Timur–Barat Jakarta Metropolitan; pelaksana: Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah terkait.
– Jalan Tol Serang–Panimbang, Probolinggo–Banyuwangi, serta akses Tol Patimban; pelaksana: Kementerian PUPR.
– Jakarta Sewerage System; pelaksana: Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta.
Proyek PSN Baru:
– Program Makan Bergizi Gratis (MBG); pelaksana: Badan Gizi Nasional.
– Revitalisasi sarana dan prasarana sekolah serta madrasah; pelaksana: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
– Pembangunan Sekolah Unggul; pelaksana: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
– Pembangunan rumah sakit berkualitas di seluruh kabupaten/kota; pelaksana: Kementerian Kesehatan.
– Program Penuntasan TBC; pelaksana: Kementerian Kesehatan.
– Pengembangan Food Estate di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan; pelaksana: Kementerian Pertanian dan Swasta.
– Penguatan ketahanan pangan berbasis kehutanan masyarakat; pelaksana: Kementerian Kehutanan.
– Layanan irigasi nasional pendukung lumbung pangan; pelaksana: Kementerian PUPR.
– Peningkatan produksi daging dan susu sapi; pelaksana: Kementerian Pertanian.
– Pengembangan pelabuhan perikanan nusantara dan revitalisasi akuakultur di Bali dan Jawa Barat; pelaksana: Kementerian Kelautan dan Perikanan.
– Proyek Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa; pelaksana: Kementerian PUPR dan Pemprov terkait.
– Pembangunan PLTA Kayan 9 GW, Kalimantan Utara; pelaksana: Swasta.
– Program bioetanol berbasis tebu dan biorefinery di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi; pelaksana: PT Pertamina dan Kementerian ESDM.
– Hilirisasi sagu, singkong, ubi jalar, garam, kelapa sawit, serta logam strategis seperti nikel, timah, bauksit, dan tembaga; pelaksana: BUMN dan swasta.
– Pengembangan industri dirgantara, termasuk produksi N219 Amfibi; pelaksana: Kementerian Pertahanan dan PT Dirgantara Indonesia.
– Proyek industri kimia di Banten; pelaksana: Swasta.
– Layanan digital pemerintah terpadu; pelaksana: Kemenpan RB.
– Pemetaan dasar nasional skala 1:5.000; pelaksana: Badan Informasi Geospasial.
– Pengembangan Pelabuhan Ambon Terpadu; pelaksana: Kementerian Kelautan dan Perikanan.
– Pembangunan jalan tol terintegrasi utilitas di Sumatera; pelaksana: BUMN.
– Penataan pusat pemerintahan DOB Papua; pelaksana: Pemerintah Provinsi Papua.
– Program pembangunan tiga juta rumah; pelaksana: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
– Proyek instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan di berbagai kota besar; pelaksana: Pemerintah Kota dan Swasta.
Catatan penting:
Daftar PSN di atas bersifat indikatif, sehingga dapat diperbarui atau disesuaikan melalui evaluasi terhadap proyek-proyek yang telah berjalan maupun usulan baru yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyusunan dan penetapan PSN—baik yang baru maupun lanjutan—dilakukan melalui mekanisme Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahun. Penetapan ini mempertimbangkan kesiapan proyek, ketersediaan pendanaan, serta kesesuaian dengan prioritas pembangunan nasional yang telah disetujui oleh Presiden.












