KabarIndonesia.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok mekanisme baru terkait pengaturan impor bahan bakar minyak (BBM) oleh badan usaha swasta untuk tahun 2026. Langkah ini diambil guna mencegah terulangnya kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta yang belakangan terjadi di berbagai daerah.
“Kami sedang menyiapkan mekanisme yang tepat agar ke depan tidak lagi menghadapi situasi seperti sekarang,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, dikutip Jumat (3/10/2025).
Meski belum memaparkan secara rinci bentuk mekanisme yang akan diterapkan, Laode memastikan kebijakan baru tersebut akan dirancang lebih adaptif dan terukur, dengan memperhatikan dinamika pasokan serta kebutuhan energi nasional.
Lebih lanjut, Laode mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM telah menerima sejumlah usulan kuota impor dari beberapa badan usaha swasta. Usulan tersebut saat ini tengah dalam tahap pembahasan internal di kementerian.
“Usulan kuota impor dari badan usaha swasta sudah masuk, tapi masih kami bahas. Besarannya belum bisa saya sampaikan sekarang,” jelasnya.
Ia juga belum memastikan apakah pembatasan kuota impor sebesar 10 persen di atas volume penjualan tahun sebelumnya—yang berlaku pada periode sebelumnya—akan kembali diberlakukan pada tahun mendatang.
“Kemarin memang ada tambahan 10 persen dari volume sebelumnya, dan angka itu kini meningkat. Tapi berapa penambahan tahun depan, kami belum bisa pastikan,” ujar Laode.
Pemerintah, kata Laode, akan menetapkan kuota impor BBM 2026 secara hati-hati, dengan mempertimbangkan kebutuhan badan usaha swasta, kestabilan pasokan energi nasional, serta ketahanan energi jangka panjang.
Kebijakan ini diharapkan menjadi pijakan baru untuk menjaga ketersediaan BBM di seluruh lini distribusi, sekaligus memastikan sektor swasta dapat berperan aktif dalam mendukung keamanan pasokan energi nasional.












