Korupsi Bansos Beras, Staf Ahli Menteri Sosial dan Kakak Hary Tanoe Ditetapkan Tersangka

KPK Umumkan Penetapan Tersangka Baru, Kakak Hary Tanoe Terlibat Korupsi Bansos Beras

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto (ES), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersebut. Ia menyebut kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi bansos yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Budi menjelaskan, proses penyidikan telah berjalan sejak Agustus 2025. Hingga kini, KPK menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka. Selain Edi Suharto, tersangka lainnya adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo.

Bambang diketahui sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Namun, permohonan tersebut ditolak pengadilan. “Artinya, penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah,” tegas Budi.

Sejalan dengan penyidikan, KPK juga menjatuhkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dan jajaran direksi PT Dosni Roha Logistik.

Lembaga antirasuah menegaskan akan terus mendalami aliran dana dalam perkara ini guna memastikan pertanggungjawaban pidana seluruh pihak yang terlibat.