Ahli UGM: Program MBG Berpotensi Geser Hak Pendidikan dan Kesehatan

ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Wiratraman.

KabarIndonesia.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), kembali menuai sorotan. Dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/9/2025), seorang ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Wiratraman, melontarkan kritik tajam terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Menurut Herlambang, problem mendasar dari MBG bukan terletak pada soal pangan semata, melainkan pada dampaknya terhadap pemenuhan hak-hak dasar lain yang sama pentingnya, khususnya pendidikan dan kesehatan.

Di hadapan majelis hakim MK, Herlambang dengan tegas menyatakan keheranannya mengapa publik, akademisi, maupun pemerintah tak pernah menyinggung MBG dalam perspektif hak asasi manusia.

“Tidak ada hari ini yang mengatakan MBG melanggar hak asasi manusia. Enggak ada. Semua percaya MBG adalah realisasi dari right to food? No,” tegas Herlambang.

Ia menjelaskan bahwa dalam kacamata hukum internasional, terutama berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ecosop), negara memang berkewajiban memastikan pemenuhan hak-hak dasar warganya. Namun, pemenuhannya harus dilakukan secara progressive realization yakni langkah bertahap dengan memaksimalkan sumber daya yang tersedia.

Di sinilah, menurutnya, MBG bermasalah. Dana triliunan rupiah yang dikucurkan untuk program makan gratis dianggap berpotensi menggeser alokasi anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk pendidikan gratis hingga perguruan tinggi atau layanan kesehatan publik.

“Kenapa bukan pendidikan gratis untuk seluruh warga negara Indonesia? Kenapa harus MBG? Kenapa MBG menguras sumber daya ekonomi, sementara mahasiswa masih harus bayar UKT?,” tanyanya retoris.

Herlambang menekankan, setiap Proyek Strategis Nasional (PSN) sebenarnya lahir dari kerangka politik hukum pembangunan yang ia istilahkan sebagai bentuk “pengistimewaan struktur kapitalisme negara.” Artinya, PSN kerap diarahkan untuk memenuhi target politik dan investasi besar, tanpa selalu memastikan pemenuhan hak-hak dasar rakyat secara berimbang.

Ia mencontohkan, dalam dokumen PSN, MBG memang dikemas sebagai program kesejahteraan rakyat. Namun, tanpa kerangka evaluasi HAM, program semacam ini rawan menyingkirkan hak-hak lain yang justru lebih fundamental.

“Progressive realization itu sehingga membuat saya mengatakan MBG itu bukan soal right to food. No, dia justru menyingkirkan right to education. Dia juga menyingkirkan right to health,” jelasnya.

Herlambang juga mengutip tafsir PBB soal pemenuhan hak ekonomi-sosial. Menurutnya, meskipun negara memiliki keterbatasan sumber daya, tetap ada kewajiban untuk mengalokasikan anggaran dengan efisien. Negara semestinya mendahulukan program berbiaya rendah namun tepat sasaran bagi kelompok paling rentan.

Dalam konteks MBG, Herlambang khawatir, anggaran jumbo justru lebih banyak menguntungkan industri pangan, logistik, hingga kontraktor besar ketimbang benar-benar menyejahterakan masyarakat miskin.

Ia bahkan menyinggung riset yang sedang ia lakukan mengenai tata kelola MBG, yang menurutnya “justru banyak mencelakakan rakyat.”

Sejak pertama kali diumumkan sebagai program prioritas Presiden Prabowo, MBG memang sudah menjadi bahan perdebatan publik. Pemerintah menyebut program ini sebagai upaya menekan stunting, meningkatkan kualitas gizi pelajar, dan memperkuat produktivitas generasi muda.

Namun, di sisi lain, kritik bermunculan terkait:

  • Besarnya anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah,

  • Ketidaksiapan infrastruktur distribusi pangan,

  • Hingga potensi munculnya masalah korupsi akibat rantai pasok yang panjang.

Kini, kritik Herlambang dari perspektif hak asasi manusia menambah dimensi baru dalam perdebatan. Bahwa MBG bukan hanya soal efektivitas teknis, tetapi juga soal prioritas anggaran nasional dalam menjamin hak-hak dasar.

Sidang uji materi ini masih akan berlanjut pada 22 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah. Publik kini menanti apakah pemerintah mampu meyakinkan hakim MK bahwa MBG tidak melanggar prinsip HAM, dan benar-benar berkontribusi bagi kesejahteraan rakyat, atau justru memperkuat kritik bahwa program ini lebih bernuansa politik ketimbang pembangunan yang berkeadilan.