• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KPK Sita Aset Mantan Staf Ahli Kemenaker Haryanto di Depok dan Bogor

by Firman Marlon
29 September 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlihatkan langkah tegas dalam menindak praktik korupsi. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dua daerah penyangga ibu kota, Depok dan Bogor, yang menjadi lokasi penyitaan aset milik Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli.

Dalam operasi yang digelar pekan lalu, KPK mengamankan dua aset properti yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aset yang disita berupa kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, serta rumah seluas 180 meter persegi di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Dua aset ini kuat dugaan dibeli menggunakan hasil pemerasan, bahkan ada yang diatasnamakan kerabat untuk menyamarkan kepemilikan,” kata Budi dalam keterangan persnya.

Menurut Budi, penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan skandal RPTKA yang melibatkan delapan tersangka. Haryanto termasuk di antaranya.
“Modus yang dipakai sistematis. Pemohon RPTKA ditekan agar memberikan uang, karena tanpa dokumen itu tenaga kerja asing tidak bisa mendapatkan izin kerja maupun izin tinggal. Jika izin terlambat, dendanya Rp1 juta per hari. Itu yang membuat banyak pemohon akhirnya menyerah,” jelasnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini bukan hal baru. “Berdasarkan penyelidikan, dugaan pemerasan sudah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja pada 2009–2014, lalu berlanjut di masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga periode Ida Fauziyah (2019–2024). Jadi ini bukan kasus individu semata, melainkan sistem yang berlangsung lama,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari praktik tersebut, para tersangka diperkirakan berhasil mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar hanya dalam periode 2019–2024. “Angka ini mencerminkan skala kejahatan yang serius dan terstruktur,” tegas Budi.

KPK sendiri telah menetapkan delapan tersangka, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka sudah ditahan dalam dua gelombang pada 17 Juli dan 24 Juli 2025.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Anggota Pansus KTR (Kawasan Tanpa Rokok) DPRD DKI Jakarta Ahmad Moetaba

Rokok Ilegal Kian Merebak, Pansus KTR DPRD DKI Desak Larangan Peredaran

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Hasil MotoGP Austria, Francesco Bagnaia Raih Kemenangan

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Tiba di Bone, Juru Bicara Kepresidenan di Anugerahi Nama Bugis

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version