KPK Sita Aset Mantan Staf Ahli Kemenaker Haryanto di Depok dan Bogor

Gedung KPK

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlihatkan langkah tegas dalam menindak praktik korupsi. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dua daerah penyangga ibu kota, Depok dan Bogor, yang menjadi lokasi penyitaan aset milik Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli.

Dalam operasi yang digelar pekan lalu, KPK mengamankan dua aset properti yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aset yang disita berupa kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, serta rumah seluas 180 meter persegi di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Dua aset ini kuat dugaan dibeli menggunakan hasil pemerasan, bahkan ada yang diatasnamakan kerabat untuk menyamarkan kepemilikan,” kata Budi dalam keterangan persnya.

Menurut Budi, penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan skandal RPTKA yang melibatkan delapan tersangka. Haryanto termasuk di antaranya.
“Modus yang dipakai sistematis. Pemohon RPTKA ditekan agar memberikan uang, karena tanpa dokumen itu tenaga kerja asing tidak bisa mendapatkan izin kerja maupun izin tinggal. Jika izin terlambat, dendanya Rp1 juta per hari. Itu yang membuat banyak pemohon akhirnya menyerah,” jelasnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini bukan hal baru. “Berdasarkan penyelidikan, dugaan pemerasan sudah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja pada 2009–2014, lalu berlanjut di masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga periode Ida Fauziyah (2019–2024). Jadi ini bukan kasus individu semata, melainkan sistem yang berlangsung lama,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari praktik tersebut, para tersangka diperkirakan berhasil mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar hanya dalam periode 2019–2024. “Angka ini mencerminkan skala kejahatan yang serius dan terstruktur,” tegas Budi.

KPK sendiri telah menetapkan delapan tersangka, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka sudah ditahan dalam dua gelombang pada 17 Juli dan 24 Juli 2025.