KabarIndonesia.id — Isu kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu liputan seorang jurnalis yang bertugas di Istana Kepresidenan. Kasus ini menimpa Diana Valencia, reporter CNN Indonesia, yang disebut kehilangan hak liputannya usai melontarkan pertanyaan soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Langkah tersebut menuai kecaman luas dari organisasi pers nasional dan menimbulkan reaksi beragam di lingkar pemerintahan. Berikut lima fakta utama di balik pencabutan kartu pers yang memicu polemik:
1. Kronologi Pencabutan: Usai Pertanyaan Soal MBG
Kartu liputan resmi dicabut pada Sabtu, 27 September 2025, pukul 18.15 WIB. Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menyebut petugas BPMI mendatangi kantor redaksi dan langsung mengambil ID pers Diana. CNN menilai pertanyaan yang diajukan terkait dugaan keracunan MBG sepenuhnya relevan dengan kepentingan publik. Redaksi pun melayangkan surat klarifikasi resmi kepada BPMI dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
2. Reaksi Istana: Janji Cari Jalan Keluar
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan akan mencari “jalan keluar terbaik” terkait polemik ini. Ia mengaku telah menginstruksikan BPMI untuk menjalin komunikasi dengan pihak terkait. Pertemuan antara CNN Indonesia dan BPMI dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/9/2025) pagi guna menindaklanjuti klarifikasi.
3. PWI: Ancaman bagi Kemerdekaan Pers
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menilai pencabutan kartu liputan tersebut berpotensi mereduksi kemerdekaan pers. Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menegaskan kebebasan pers adalah amanat konstitusi sebagaimana Pasal 28F UUD 1945. Ia mengingatkan, alasan “pertanyaan di luar agenda Presiden” tidak dapat dijadikan dasar pencabutan, bahkan dapat dikategorikan menghambat kerja jurnalistik. Munir merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kemerdekaan pers.
4. Dewan Pers: Minta Akses Dipulihkan
Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers, menegaskan bahwa jurnalis menjalankan amanah publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers menyampaikan empat butir sikap, salah satunya mendesak Biro Pers Istana segera memberikan penjelasan resmi dan mengembalikan akses liputan jurnalis tersebut agar dapat kembali menjalankan tugasnya.
5. Dasar Pelarangan Dipertanyakan
Alasan pencabutan yang dikaitkan dengan pertanyaan “di luar agenda Presiden” menuai kritik tajam. Sejumlah pihak menilai pembatasan seperti ini bisa dianggap sebagai upaya pembungkaman, terlebih isu MBG tengah menjadi perhatian publik. PWI dan Dewan Pers sama-sama mengingatkan bahwa hak masyarakat memperoleh informasi tidak boleh dihambat.
Kasus ini menambah daftar panjang perdebatan seputar iklim kebebasan pers di Indonesia. Organisasi pers mendesak agar praktik serupa tidak kembali terulang, demi menjaga ruang kebebasan dan peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.












