• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Menkeu Purbaya Diminta Hentikan Kenaikan CHT Selama Tiga Tahun ke Depan

by Firman Marlon
26 September 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa didesak memperluas kebijakan cukai hasil tembakau (CHT). Usulan yang mengemuka bukan sekadar menurunkan tarif, melainkan juga menahan kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan.

Dorongan tersebut dinilai krusial demi menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) yang saat ini terhimpit penurunan produksi. Selain itu, kebijakan moratorium diharapkan dapat melindungi jutaan tenaga kerja sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menegaskan penundaan kenaikan tarif cukai merupakan langkah realistis. “Jika harga rokok naik, produksi turun karena daya beli masyarakat melemah. Akibatnya, rokok ilegal makin marak karena harganya jauh lebih murah,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Ia mengungkapkan, tekanan yang dialami industri tembakau sudah menyebabkan pemutusan hubungan kerja di sejumlah perusahaan besar. “Bahkan ada yang sudah melakukan PHK, seperti Gudang Garam. Di tengah kelesuan ekonomi, seharusnya cukai rokok tidak perlu dinaikkan,” katanya.

Menurut Yahya, moratorium tiga tahun akan memberi ruang bagi industri untuk bertahan dan beradaptasi. Namun, ia menekankan kebijakan itu harus dibarengi pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal. “Moratorium cukup efektif menekan peredaran rokok ilegal, asalkan diawasi dengan serius,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan kontribusi signifikan CHT terhadap kas negara. Pada 2024, penerimaan dari cukai tembakau melampaui Rp200 triliun. “Kebijakan tembakau harus proporsional, menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan lapangan kerja. Ada jutaan orang menggantungkan hidupnya pada sektor ini—mulai petani, buruh pabrik, pedagang warung hingga asongan,” ujarnya.

Pengamat ketenagakerjaan Hadi Subhan turut menyoroti beban ganda yang menekan industri. Selain regulasi yang semakin ketat, maraknya rokok ilegal kian memperburuk kondisi. “Banyak pabrik resmi terdampak, sebagian bahkan terpaksa tutup. Hulunya, para pekerja terkena PHK,” jelasnya.

Hadi menilai pemerintah seharusnya lebih bijak dalam mengambil keputusan fiskal di tengah melemahnya indikator ekonomi. “Kalau cukai tetap dinaikkan, industri makin terpuruk. Sebaiknya ditunda dulu,” pungkasnya.

Tags: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Firman Marlon

Next Post
asus LNG Pertamina: Ahok Dicap Ikut Bertanggung Jawab, KPK Beri Respons

Ahok Terseret Isu Tersangka LNG Pertamina, KPK Angkat Bicara

Recommended.

sebuah kapal Ferry, yang diduga adalah KMP Muchlisa, di sekitar Pelabuhan Penajam

Ferry Tenggelam di Balikpapan, Operasi Pencarian Dikerahkan

5 Mei 2025
KabarIndonesia.ID

Jauh Dari Faskes Memadai, Ibu di Desa Kariango Meninggal Dunia

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version