Skandal Chromebook: Kejagung Panggil Mantan Menpan RB Azwar Anas

mantan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas

KabarIndonesia.id — Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 terus melebar. Setelah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memanggil mantan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, untuk diperiksa sebagai saksi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Azwar Anas diperiksa terkait perannya saat masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada 2022. Peran LKPP dianggap krusial dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk proyek besar pengadaan puluhan ribu unit Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Hingga kini, Kejagung belum merinci materi pemeriksaan terhadap Azwar Anas. Namun, langkah tersebut menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka:

  • Nadiem Makarim (mantan Mendikbudristek)

  • JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek

  • BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi

  • SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD sekaligus KPA

  • MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP sekaligus KPA

Mereka diduga bersekongkol dalam pengadaan Chromebook yang seharusnya ditujukan untuk siswa di seluruh Indonesia, namun justru sarat praktik korupsi. Pemeriksaan terhadap Azwar Anas membuka peluang terbongkarnya babak baru dalam skandal besar dunia pendidikan ini.