KabarIndonesia.id — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rudy dalam perkara dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) dinyatakan sah.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Saut Erwin Hartono saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).
Hakim menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rudy sudah melalui prosedur yang sah. Rudy, yang juga kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo, sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyelidikan perkara. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai KPK memiliki sekurangnya tiga alat bukti yang sah untuk menjerat Rudy.
“Maka seluruh permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tegas Saut.
KPK sebelumnya menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos Kementerian Sosial periode 2020. Penetapan itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar (tersangka),” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/9/2024).
Rudy lantas mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan KPK sebagai pihak termohon. Dalam gugatannya, Rudy meminta agar status tersangka yang dijatuhkan KPK dinyatakan tidak sah sekaligus menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya.
Namun, dengan keluarnya putusan hari ini, seluruh permohonan Rudy dipastikan kandas di meja hijau.












