• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Permohonan Praperadilan Ditolak, Rudy Tanoe Gagal Lepas dari Status Tersangka

by Firman Marlon
23 September 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rudy dalam perkara dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) dinyatakan sah.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Saut Erwin Hartono saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

Hakim menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rudy sudah melalui prosedur yang sah. Rudy, yang juga kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo, sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyelidikan perkara. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai KPK memiliki sekurangnya tiga alat bukti yang sah untuk menjerat Rudy.

“Maka seluruh permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tegas Saut.

KPK sebelumnya menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos Kementerian Sosial periode 2020. Penetapan itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar (tersangka),” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/9/2024).

Rudy lantas mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan KPK sebagai pihak termohon. Dalam gugatannya, Rudy meminta agar status tersangka yang dijatuhkan KPK dinyatakan tidak sah sekaligus menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya.

Namun, dengan keluarnya putusan hari ini, seluruh permohonan Rudy dipastikan kandas di meja hijau.

Tags: Rudy Tanoe

Firman Marlon

Next Post
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Tragis, Ibu dan Ayah Tiri Eksploitasi Bocah 10 Tahun di Samarinda

Recommended.

KabarIndonesia.ID

MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

30 Desember 2023
Kolase pimpinan DPRD Pasangkayu gelagapan baca teks Pembukaan UUD 45.

Viral! Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Salah Baca UUD 1945, Netizen: Kok Jadi Pancasila?

5 Oktober 2025

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version