KPK Angkat Bicara Soal Peluang Periksa Ketum PBNU Gus Yahya di Kasus Haji

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota serta penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 dilakukan secara terukur dan tidak serampangan. Termasuk pula wacana pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa setiap daftar saksi disusun berdasarkan kebutuhan penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan Gus Yahya diminta memberikan keterangan jika dianggap relevan dengan perkara ini. Nama PBNU sempat mencuat setelah penyidik memanggil stafnya, Syaiful Bahri, pada Selasa (9/9/2025).

“Siapa yang akan diperiksa nanti bergantung pada perkembangan penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025). Ia menambahkan, setiap saksi yang dipanggil selalu berkaitan dengan bukti konkret yang telah dikantongi penyidik.

Langkah penggeledahan pun sudah dilakukan di sejumlah titik, termasuk di kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. “Dari rangkaian pemeriksaan, penggeledahan, serta penyitaan, penyidik juga telah mengamankan beberapa aset yang diduga terkait atau merupakan hasil tindak pidana korupsi,” tegas Budi.

KPK menuturkan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini kini berada pada tahap penyelidikan. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengingatkan kembali bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo sempat meminta tambahan kuota haji kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud. Permintaan itu dikabulkan dengan penambahan 20.000 kuota bagi Indonesia pada musim haji 2024.

Asep menguraikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur proporsi pembagian kuota: 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. “Apapun jumlahnya, pembagian tetap demikian. Regulernya 92 persen, khususnya 8 persen,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/8/2025).

Ia menjelaskan, pengaturan tersebut dilandasi fakta bahwa mayoritas pendaftar menggunakan jalur reguler. Sementara kuota khusus mematok biaya jauh lebih tinggi sehingga porsinya dibatasi. Dengan adanya tambahan 20.000 kuota, seharusnya pembagian ialah 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus.

Namun, Asep menegaskan realitas di lapangan berbeda. Kuota justru dibagi rata: 10.000 reguler dan 10.000 khusus. “Padahal aturan jelas: 92 persen versus 8 persen. Yang terjadi malah 50 banding 50. Itu jelas pelanggaran,” tandasnya.