KabarIndonesia – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan keberpihakannya pada rakyat dengan meluncurkan Layanan Bantuan Hukum bagi mahasiswa, aktivis, maupun masyarakat yang menghadapi persoalan hukum akibat menyuarakan aspirasi melalui aksi demonstrasi.
Ketua Bidang Advokasi DPP PKS, Nurul Amalia, menyebutkan inisiatif ini lahir dari komitmen partainya untuk menegakkan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
“PKS hadir untuk memastikan bahwa mahasiswa, aktivis, maupun masyarakat tidak merasa sendirian ketika mereka mengalami persoalan hukum dalam menyuarakan pendapat. Negara wajib melindungi hak warga untuk berekspresi, dan PKS akan mengawal hal itu melalui layanan bantuan hukum,” tegas Nurul dilansir dari laman web PKS, Selasa (02/09).
Nurul menjelaskan, layanan ini mencakup konsultasi hukum gratis, pendampingan hukum bila terjadi penangkapan atau pemeriksaan, hingga koordinasi cepat melalui hotline darurat yang dapat diakses keluarga maupun rekan dari pihak yang terjerat kasus hukum.
Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai fondasi penting demokrasi. “Kami percaya bahwa kebebasan berpendapat adalah pilar demokrasi. PKS akan selalu berada di garda depan dalam membela hak rakyat, terutama mahasiswa sebagai agen perubahan bangsa,” ujarnya.
PKS menegaskan, keberadaan layanan ini bukan sekadar bentuk kepedulian terhadap mahasiswa dan generasi muda, melainkan bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang sehat, adil, dan berkeadaban.
Masyarakat yang membutuhkan dapat langsung menghubungi Bantuan Hukum DPP PKS melalui hotline resmi di nomor 0812-9503-9539 (Azis), 0817-7282-0919 (Novi), dan 0813-2055-2883 (Afif).












