KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (10/7) di Polda Jawa Timur.
“Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan, pemeriksaan Khofifah berkaitan dengan proses pendalaman dugaan penyelewengan dana hibah yang disalurkan untuk kelompok masyarakat di wilayah tersebut.
Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada Khofifah untuk hadir sebagai saksi pada 20 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, agenda tersebut batal karena Khofifah saat itu tengah berada di luar negeri guna menghadiri wisuda anaknya.
Khofifah kemudian mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan antara 23 hingga 26 Juni 2025. Meski demikian, hingga waktu tersebut, KPK belum menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Khofifah.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK pada 12 Juli 2024 telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus sebagai penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.
Empat tersangka penerima suap terdiri atas tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara 17 tersangka pemberi suap meliputi 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK menindaklanjuti pengembangan perkara korupsi dana hibah pokmas yang diduga sarat praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.












