KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI Anwar Sadad sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021–2022.
Saksi hadir dan didalami terkait alokasi dana hibah serta mekanisme penganggarannya, ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim pada Kamis, 26 Juni. Anwar Sadad hadir bersama empat orang saksi lainnya.
Empat saksi tersebut meliputi mantan anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi, dua pihak swasta bernama Abd. Motollib dan Firman Ariyanto, serta seorang pengurus Kaconk Mahfud Institute.
Sebelumnya, Anwar Sadad sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Ketidakhadiran pertama, menurut keterangan, karena ada kegiatan partai politik, sedangkan ketidakhadiran kedua disebabkan adanya agenda kedewanan. Pemanggilan terakhir KPK terhadap Anwar Sadad sebagai saksi dijadwalkan pada 23 Juni 2025.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah melakukan langkah penelusuran lebih lanjut termasuk penyitaan aset milik Anwar Sadad di wilayah Pasuruan yang diduga terkait perkara korupsi dana hibah tersebut.
Kasus ini sendiri bermula ketika KPK, pada 12 Juli 2024, mengumumkan penetapan 21 tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi suap.
Empat tersangka penerima suap tersebut terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu orang staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Menurut temuan KPK, pengucuran dana hibah yang menjadi objek penyidikan ini terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.
KPK menegaskan pemeriksaan dan penyidikan lanjutan dilakukan untuk mengurai pola dugaan korupsi, termasuk kemungkinan adanya peran pihak lain, demi memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.












