• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Tingkatkan Pembelian Kendaraan Listrik, Pemerintah Beri Subsidi PPN KBLBB

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Sebagai bentuk komitmen dalam mengakselerasi transformasi ekonomi, pemerintah resmi meluncurkan subsidi pajak pertambahan nilai (PPN) atau insentif PPN atas pemilihan kendaraan listrik roda empat dan bus. 

Insentif tersebut mulai berlaku pada masa pajak April sampai dengan masa pajak Desember 2023. 

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengungkapkan, kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik. 

"Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi," ungkapnya, Selasa, (04/04). 

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. 

Adapun pemberian insentif tersebut akan ditujukan pada, pertama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat dan Bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40% , akan diberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10%. Sehingga PPN yang harus dibayar tinggal satu persen. 

Kedua KBLBB dengan TKDN di atas atau sama dengan 20% serta di bawah 40% akan diberikan PPN DTP sebesar 5% sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%. 

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 1641 Tahun 2023. 

Sementara kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery Electric vehicle untuk transportasi jalan, serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kementerian Perindustrian. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier berharap, dengan hadienya isentif ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik. 

"Dengan berjalannya program fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di tanah air," terangnya. 

Taufiek membeberkan untuk tahap awal program insentif KBLBB, akan menyasar 35.862 unit mobil listrik. 

"Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023," ujar Taufiek. 

Untuk teknik pelaksanaan fasilitas perpajakan tersebut, kata Taufik pihaknya akan melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. 

Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal ILMATE. 

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan PPN DTP.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Gelar Bukber, KBRI Astana Hadirkan Budaya Indonesia-Kazakhstan

Recommended.

Supriyani: Guru Honorer Tersandung Hukum, Penganiayaan atau Ketidakadilan?

Supriyani: Guru Honorer Tersandung Hukum, Penganiayaan atau Ketidakadilan?

31 Oktober 2024
KabarIndonesia.ID

Jokowi Kunjungi Korban Tragedi Kanjuruhan di Malang

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

16 Juli 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version