• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Tarif Ojol Terbaru, Mulai Berlaku 10 September 2022

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.Id — Pemerintah secara resmi umumkan kenaikan tarif ojek online, dimana kenaikan ini terjadi hampir di semua zona operasional. Tarif baru ojol ini akan berlaku mulai 10 September 2022.

Hal tersebut diungkap oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9), menurutnya kenaikan tarif ojol ini dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi.

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ucapnya.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa tanggal 10, 00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan.

Ini detail kenaikan Daftar Tarif Ojol terbaru : 

1. Kenaikan Tarif Ojol Zona I

Zona 1 mencakup wilayah Sumatera dan Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali. Untuk biaya detailnya adalah sebagai berikut.

-Biaya jasa batas bawah dari Rp1.850 per kilometer menjadi Rp2.000 per kilometer
-Biaya jasa batas atas dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer
-Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000

2. Kenaikan Tarif Ojol Zona II

Cakupan Zona II antara lain adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Detail kenaikannya adalah sebagai berikut.

-Biaya jasa batas bawah dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.550 per kilometer
-Biaya jasa batas atas dari Rp2.650 per kilometer menjadi Rp2.800 per kilometer
-Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp9.000 sampai Rp10.500 menjadi Rp10.200 sampai Rp11.200

3. Kenaikan Tarif Ojol Zona III

Cakupan Zona II antara lain adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Detail tarif baru yang diberikan adalah sebagai berikut.

-Biaya jasa batas bawah dari Rp2.100 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer
-Biaya jasa batas atas dari Rp2.600 per kilometer menjadi Rp2.750 per kilometer
-Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp9.200 sampai Rp11.000

Pengumuman dan Pemberlakuan Tarif Baru

Pengumuman kenaikan tarif ini dilakukan pada hari Rabu, 7 September 2022 lalu, dan akan mulai berlaku efektif pada hari Sabtu, 10 September 2022 mendatang. Diharapkan, pemerataan informasi terkait kenaikan tarif ini bisa menjadi perhatian bagi semua pengguna ojol, agar tidak kaget saat kenaikan mulai diberlakukan.

Batalnya pemberlakuan tarif ojol yang semula direncanakan pada 14 dan 29 Agustus 2022 lalu akhirnya mendapatkan kejelasan setelah pengumuman ini diberikan.

 

 

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Cek Penerima BSU 2022, Melalui bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Recommended.

Joko Widodo: Momen Bersejarah Pendaratan Perdana di Bandara Ibu Kota Nusantara

Joko Widodo: Momen Bersejarah Pendaratan Perdana di Bandara Ibu Kota Nusantara

24 September 2024
Waspada Virus Nipah, IDAI Ingatkan Anak Tak Makan Buah Bekas Gigitan Kelelawar

Super Flu H3N2 Merebak, DPR Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Penggunaan Masker

6 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version