• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Sahkan RUU PPSK, Pemerintah-DPR Perkuat Reformasi Sektor Keuangan Indonesia

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.Id — Pemerintah bersama DPR RI bersepakat menetapkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-Undang sebagai upaya reformasi sektor keuangan yang sangat penting untuk mendukung upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara merata di seluruh pelosok NKRI. Penetapan ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15/12) di Jakarta.

“Perkenankanlah kami, atas nama Pemerintah, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan, khususnya Ketua dan Anggota Komisi XI yang telah menginisiasi proses RUU ini, dan kerjasama yang sangat baik dalam pembahasan RUU ini. Pembahasan antara Pemerintah dan Parlemen dalam Panitia Kerja RUU selalu mengedepankan kepentingan masyarakat serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis,” terang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada acara tersebut.

Momentum penetapan RUU P2SK sangat relevan di tengah dinamika perekonomian global dan domestik yang masih dipenuhi ketidakpastian serta tantangan masa depan seperti dampak perubahan iklim serta potensi disrupsi dari perkembangan teknologi terhadap aktivitas perekonomian, yang perlu segera diantisipasi dan direspon oleh bangsa Indonesia.

Menurutnya, bahwa reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan. Ada 17 Undang-undang terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan ada yang telah melebihi 30 tahun, sehingga  perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.

RUU P2SK diharapkan akan menjawab tantangan fundamental sektor keuangan Indonesia seperti tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.

“Materi RUU P2SK secara umum mencakup dua bagian besar. Bagian pertama adalah ketentuan yang mengatur kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan,” bebernya.

Selanjutnya, materi kedua terkait ketentuan yang mengatur masing-masing industri di sektor keuangan beserta infrastruktur pendukungnya, termasuk sumber daya manusia.
RUU P2SK berfokus pada 5 pilar, yaitu (i) penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan; (ii) penguatan tata kelola industri keuangan dan peningkatan kepercayaan publik terhadap industri keuangan; (iii) upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan; (iv) fokus pada penguatan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan; dan (v) penguatan literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan agar masyarakat dapat semakin berpartisipasi secara aman dalam sektor keuangan nasional.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Dukung Karya Seni IdoneDana Abadi Kebudayaan Hingga Rp 5 Triliunsia, Pemerintah Anggarkan

Recommended.

KabarIndonesia.ID

HUT RI, Pemerintah Didesak Cabut Pasal Bermasalah UU ITE

30 Desember 2023
KabarMakassar.com Masuk Kategori AMSI Awards 2024

KabarMakassar.com Masuk Kategori AMSI Awards 2024

9 Agustus 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version