KabarIndonesia.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani dua peraturan pemerintah (PP) tentang pembentukan lima pengadilan militer baru yang tersebar di Pekanbaru, Kendari, Manokwari, Balikpapan, dan Makassar.
Berdasarkan dokumen salinan yang diterima di Jakarta, Kamis (19/6/2025), pembentukan ini tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2025 dan PP Nomor 22 Tahun 2025. Kedua PP tersebut ditandatangani Presiden pada 6 Mei 2025.
PP Nomor 23 Tahun 2025 mengatur pembentukan tiga pengadilan militer, yakni Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari. Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat akses keadilan bagi prajurit TNI dan masyarakat, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Pemerintah menilai tingginya beban kerja di pengadilan militer sebelumnya menjadi salah satu alasan penting pembentukan pengadilan baru.
Melalui pengadilan baru ini, beban wilayah hukum yang semula ditangani pengadilan militer yang cakupannya luas dapat terbagi sehingga mempercepat proses peradilan.
Adapun cakupan wilayah dari masing-masing pengadilan yang dibentuk adalah:
-
Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru mencakup Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
-
Pengadilan Militer V-18 Kendari mencakup Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
-
Pengadilan Militer V-21 Manokwari mencakup Papua Barat dan Papua Barat Daya.
-
Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan mengambil sebagian yurisdiksi dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
-
Pengadilan Militer Tinggi V Makassar mengambil sebagian wilayah hukum dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa perkara yang belum disidangkan akan dilimpahkan dari pengadilan lama ke pengadilan baru, dan seluruh pengelolaan terkait personel, aset, serta sarana dan prasarana dikoordinasikan oleh Mahkamah Agung.
Pembiayaan pengadilan baru ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran Mahkamah Agung. Adapun penyediaan lahan pembangunan gedung pengadilan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.












