KabarIndonesia.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti potensi yang mencakup kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR meminta aturan tersebut dirumuskan secara ketat agar tidak melanggar hak-hak warga negara.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menegaskan bahwa perampasan aset merupakan bentuk kekuasaan negara yang sangat besar, sehingga harus dibatasi dengan mekanisme hukum yang jelas dan akuntabel.
“Perampasan aset ini berkaitan langsung dengan kekuasaan negara dan hak milik warga negara. Maka harus ada batasan yang jelas agar tidak terjadi modifikasi,” ujar Benny dalam pembahasan RUU di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (6/4/2026).
Soroti Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan
Benny meninjau sejumlah aspek mendasar dalam konsep kinerja aset, mulai dari pihak yang berwenang melakukan penyuluhan hingga mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Menurutnya, tanpa aturan yang jelas, praktik tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan atau perlindungan kekuasaan.
“Siapa yang merampas, apa yang dirampas, dan siapa yang mengawasi? Ini harus jelas. Kalau tidak, berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
DPR juga menekankan bahwa seluruh proses pelaksanaan aset harus dilakukan secara terbuka dan transparan, agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.
Benny mengingatkan, proses yang tertutup justru berisiko menimbulkan ketidakadilan serta merugikan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Tidak boleh dilakukan secara gelap. Harus terbuka agar masyarakat bisa mengawasi dan pihak yang berkepentingan bisa mengajukan permohonan,” ujarnya.
Lindungi Pihak Ketiga Beritikad Baik
Selain itu, DPR meminta agar peraturan tersebut memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Dalam praktiknya, tidak semua aset yang disita sepenuhnya menjadi milik pelaku tindak pidana.
“Harus ada perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Jangan sampai mereka ikut dirugikan,” katanya.
Tegaskan Prinsip Negara Hukum
Benny juga menyoroti pentingnya mekanisme pengembalian aset jika jaminan dinyatakan bebas dalam eksekusi pengadilan.
“Kalau keputusan bebas, aset harus dikembalikan. Ini bagian dari prinsip negara hukum,” tegasnya.
Butuh Kajian Akademik Mendalam
Lebih lanjut, DPR menilai pembahasan RUU Perampasan Aset menggunakan landasan akademik yang kuat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan berbagai catatan tersebut, DPR berharap peraturan ini dapat menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan tindak pidana tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak warga negara.












