KabarIndonesia.id — Penguatan industri dan ekosistem halal menjadi salah satu strategi penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah nasional di tengah persiapan implementasi kebijakan wajib halal yang akan berlaku pada Oktober 2026. Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum Ekonomi Regional Jawa 2026 yang digelar Kabar Grup Indonesia bersama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Auditorium UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Mengusung tema “Penguatan Ekosistem Halal untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkelanjutan”, forum ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, lembaga keuangan syariah, media, hingga generasi muda untuk memperkuat kolaborasi dalam pengembangan ekonomi syariah nasional.
Forum ini juga menjadi ruang diskusi strategis dalam mempersiapkan implementasi kebijakan wajib halal yang akan diterapkan secara nasional pada Oktober 2026.
Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA hadir sebagai keynote speaker bersama sejumlah narasumber dari pemerintah daerah, perguruan tinggi, industri halal, lembaga edukasi halal, hingga sektor keuangan syariah.
Penguatan Ekosistem Halal Jadi Prioritas
Dalam paparannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ekonomi syariah kini berkembang menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Menurutnya, penguatan ekosistem halal tidak hanya berkaitan dengan proses sertifikasi produk semata. Lebih dari itu, pengembangan ekosistem halal mencakup penguatan rantai nilai halal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga pengembangan industri halal nasional secara menyeluruh.
Ia menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat ekonomi syariah dunia apabila mampu membangun ekosistem halal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Indonesia juga harus punya culture right, mengartikulasikan kitab suci Al Quran itu karena Al Quran itu bukan hanya untuk orang Arab tetapi untuk Rahmatan lil alamin,” ujarnya, dikuip Sabtu (6/6/2026).
Nasaruddin menekankan bahwa konsep halal tidak bisa dipisahkan dari aspek kualitas, kebermanfaatan, dan keberkahan yang menyertainya.
“Di dalam Al Quran sebetulnya halal itu tidak hanya berdiri sendiri, tapi selalu harus di ekosistemnya itu tidak seperti yang disampaikan tadi, tetapi ekosistem halal itu Halalan Toyyiban dan Mubarah,” ujarnya.
Persiapan Menuju Wajib Halal 2026
Forum Ekonomi Regional Jawa 2026 juga menjadi momentum untuk memperkuat kesiapan berbagai sektor menghadapi kebijakan wajib halal yang akan diterapkan secara nasional pada Oktober 2026.
Para peserta forum menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem halal yang kuat, mulai dari proses produksi, distribusi, pembiayaan, edukasi masyarakat, hingga penguatan literasi halal di ruang publik.
Keterlibatan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas, media, serta lembaga keuangan syariah dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat transformasi industri halal nasional.
Selain mendukung pertumbuhan ekonomi syariah, penguatan ekosistem halal juga diyakini mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global yang terus menunjukkan peningkatan permintaan terhadap produk dan layanan halal.
Melalui forum ini, para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat sinergi untuk membangun industri halal yang lebih kompetitif, inovatif, dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi besar pembangunan ekonomi nasional.












