• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pilkada Serentak 2024

by Firman Marlon
9 Januari 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Jakarta, 8 Januari 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan penting dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Salah satu tahapan tersebut adalah penetapan pasangan calon terpilih, yang dilakukan dengan mempertimbangkan proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang mencatat sebanyak 310 perkara PHP terkait Pilkada Serentak 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 23 perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 provinsi, 238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota yang melibatkan 233 kabupaten/kota.

Berdasarkan data dari BRPK, KPU mencatat bahwa sebanyak 21 provinsi (termasuk KIP Aceh) dan 275 kabupaten/kota tidak memiliki permohonan PHP di MK. Oleh karena itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan proses penetapan pasangan calon terpilih untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Penetapan ini dijadwalkan berlangsung pada 9 Januari 2025.

Untuk perkara yang diregistrasi, MK telah memulai proses persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung dari 8 hingga 16 Januari 2025. Sidang berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon, keterangan dari pihak terkait, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tahapan ini dijadwalkan berlangsung dari 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

KPU menyatakan komitmennya untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 dengan transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan prinsip demokrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penetapan pasangan calon terpilih merupakan langkah penting dalam memastikan legitimasi hasil pemilihan dan menjamin stabilitas politik di tingkat daerah.

Dengan telah diterbitkannya BRPK, KPU berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses PHP di MK dapat menjaga integritas dan menghormati mekanisme hukum yang ada. Bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa PHP, diharapkan proses penetapan pasangan calon terpilih dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Penetapan pasangan calon terpilih di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota merupakan salah satu tahapan krusial dalam Pilkada Serentak. Selain sebagai bentuk penghormatan terhadap hasil pemilihan, langkah ini juga menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.

Untuk mendukung kelancaran proses ini, KPU terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Bawaslu, dan aparat keamanan. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada dapat dilaksanakan dengan aman, tertib, dan sesuai jadwal.

Pilkada Serentak Tahun 2024 menjadi momentum penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Dengan berakhirnya proses registrasi perkara di MK dan dimulainya tahapan persidangan, KPU bersama seluruh pihak yang terlibat berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan dengan baik. Penetapan pasangan calon terpilih pada 9 Januari 2025 di daerah-daerah tanpa sengketa diharapkan dapat menjadi awal dari pemerintahan yang legitim dan berorientasi pada pelayanan publik.

KPU mengimbau masyarakat untuk terus mendukung proses demokrasi ini dengan menjaga suasana kondusif dan menghormati setiap tahapan yang telah ditetapkan. Sebagai institusi penyelenggara pemilu, KPU berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Tags: Komisi Pemilihan Umum

Firman Marlon

Next Post
Pramono Tegas: Penundaan Pelantikan Gubernur Jakarta Bukan Masalah

Pramono Tegas: Penundaan Pelantikan Gubernur Jakarta Bukan Masalah

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Airlangga Hartato : Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,01 Persen di Kuartal I-2022

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Setkab Raih Penghargaan Meritokrasi Kategori Sangat Baik

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version