• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Penerima BSU Rp 600 Ribu Harus Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.Id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima penyerahan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Dimana, data tersebut berisi 5 juta calon penerima BSU.

Sedangkan dana BSU yang besarnya Rp 600.000 disalurkan melalui Bank-bank BUMN hingga PT Pos Indonesia (Persero).

"Baru saja kita melaksanakan launching penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan sekaligus tadi ada penandatangan perjanjian kerja bersama bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi para pekerja atau buruh tahun 2022 bersama Bank- Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia," jelas Menaker Ida dalam keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (6/9).

Menurutnya, ada beberapa syarat untuk menerima BSU tersebut dimana syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi pekerja atau buruh.

"Di situ disebutkan syaratnya, warga negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK, kemudian peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan-BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli tahun 2022, mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau senilai Upah Minimum Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Pemberian ini berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri," bebernya.

Tidak hanya itu, ia juga berharap pemberian BSU ini dapat tepat sasaran dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat secara luas khususnya pekerja atau buruh guna mempertahankan daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup akibat dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

 

 

 

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Tarif Ojol Terbaru, Mulai Berlaku 10 September 2022

Recommended.

Ilustrasi Dokter Kesehatan Jantung

Indonesia Miliki Dokter dan Teknologi Jantung Unggulan, Tak Perlu Lagi ke Malaysia

29 September 2025
Kemenkop dan Kadin Berkolaborasi Kembangkan Pakan Ternak untuk Ketahanan Pangan

Kemenkop dan Kadin Berkolaborasi Kembangkan Pakan Ternak untuk Ketahanan Pangan

13 Desember 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version