• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Nur : Sudah Dilayani Sesuai Haknya, Jangan Lupa Penuhi Kewajibannya

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.Id — Pemeriksaan kehamilan dan tindakan persalinan merupakan bagian dari manfaat yang dijamin oleh Program JKN. Layanan tersebut pernah dimanfaatkan oleh Nuraini (23) yang kerap disapa Nur.

Peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) ini menjelaskan pentingnya menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan selama masa kehamilan, serta bagaimana pelayanan dan prosedur yang dilalui hingga dapat menggunakan kepesertaan JKN sebagai penjamin.

"Pada saat masa kehamilan saya menggunakan BPJS Kesehatan sebagai penjamin dalam memeriksakan kandungan. Pada saat itu saya memeriksakan di klinik saya terdaftar tetapi karena hasil pemeriksaan ternyata perlu pemeriksaan dan tindakan yang khusus terhadap kandungan, akhirnya saya dirujuk ke rumah sakit. Setelah mendapatkan surat rujukan, saya pun segera pergi ke rumah sakit yang menjadi tujuan rujukan. Semua layanan administrasi maupun pelayanan medis di sana berjalan baik tanpa kesulitan," kata warga Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (13/12).

Menurut Nur, pemanfaatan jaminan kesehatan merupakan hak peserta JKN sesuai dengan prosedur yang ada. Meski demikian, dia juga mengingatkan agar peserta JKN tak hanya menuntut hak, melainkan juga menjalankan kewajiban yaitu membayar iuran tepat waktu. 

Nur sendiri mengaku tidak cemas iurannya terlewat untuk dibayarkan karena ia merupakan peserta JKN segmen PPU. Artinya, iuran bulanannya sudah dibayarkan 4% oleh kantor tempat Nur bekerja dan 1% dipotong dari penghasilannya.

“Pergunakan manfaat Program JKN sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Itu memang hak kita sebagai peserta JKN. Tapi saran saya, jangan lupa juga terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh peserta JKN yaitu membayarkan iuran dengan tepat waktu.

Program JKN ini membutuhkan bantuan-bantuan peserta JKN yang sehat untuk menolong peserta JKN yang sakit atau perlu perawatan dan tindakan medis," ungkapnya.

Diakui Nur, iuran bulanan JKN jumlahnya cukup terjangkau. Selain itu juga dapat menjamin peserta JKN tanpa batasan biaya seperti asuransi komersial.

"Contohnya seperti iuran pekerja seperti saya hanya dipotong sebesar 1% dari penghasilan saya. Itu sudah mencakup seluruh keluarga saya," kata Nuraini.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Jokowi Bertolak ke Belgia Akan Hadiri KTT ASEAN-Uni Eropa

Recommended.

KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Pengurus PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Pengurus PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

15 Januari 2026
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah

Pemerintah Targetkan Renovasi Dua Juta Rumah, Gelontorkan Anggaran Rp43,6 Triliun hingga Akhir 2025

23 Juni 2025

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version