MUI: Kurban Presiden Pakai APBN Tidak Bermasalah Secara Syar’i

MUI: Qurban Presiden Pakai APBN Tidak Bermasalah Secara Syar'i
MUI Tanggapi polemik sapi kurban Prabowo (Dok : MUI)

KabarIndonesia.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan qurban Presiden Prabowo Subianto tidak bertentangan dengan hukum Islam. MUI menilai langkah tersebut sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas melalui program bantuan Presiden (Banpres).

Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menanggapi polemik pembelian sapi qurban Presiden yang menggunakan alokasi APBN.

“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal (tidak masalah),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh kepada MUI Digital, dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (27/5/2026).

Prof Niam menjelaskan, praktik pengadaan hewan qurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki dasar fikih yang kuat dalam tradisi Islam. Ia Merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran seorang imam atau pemimpin untuk berqurban melalui baitul mal atau kas negara.

“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” jelasnya.

APBN Disebut Sebagai Baitul Mal Modern

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menilai APBN dalam sistem pemerintahan modern dapat dipahami sebagai bentuk baitul mal masa kini. Oleh karena itu, qurban Presiden menggunakan anggaran negara yang diposisikan sebagai qurban negara untuk rakyat.

“Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” tegasnya.

Selain dari sisi hukum agama, MUI juga menilai penggunaan dana Banpres untuk pengadaan sapi qurban merupakan langkah yang logistik secara administratif dan teknis birokrasi.

Prof Niam menyebut mekanismenya serupa dengan penyaluran bantuan sosial pemerintah yang selama ini dilakukan menggunakan anggaran negara untuk masyarakat.

“Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres yang diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” tuturnya.

Menurutnya, sapi qurban tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden maupun lingkungan Istana, melainkan didistribusikan langsung ke berbagai daerah dan kelompok masyarakat yang membutuhkan.

MUI juga menilai penyaluran hewan qurban Presiden dapat memperkuat syiar Iduladha sekaligus mempererat solidaritas sosial di tengah masyarakat.

“Momentumnya adalah momentum Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membagikan 1.098 ekor sapi qurban untuk Iduladha 1447 Hijriah ke seluruh Indonesia. Penyaluran dilakukan kepada provinsi, kabupaten/kota, pondok pesantren, lembaga sosial, hingga tokoh dan tokoh agama.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan sebanyak 598 ekor sapi disalurkan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, sementara 500 ekor lainnya diberikan kepada lembaga pendidikan, pesantren, serta tokoh masyarakat.

“Di Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah ini bapak Presiden berkenan menyerahkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban yang akan dibagikan kepada pertama seluruh provinsi, seluruh kabupaten, dan seluruh kota madya.”