• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Kejati Kaltim Selidiki 44 Kasus Korupsi Tahun 2024

by Firman Marlon
12 Desember 2024
Home Cek Fakta
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melaporkan telah melakukan penyelidikan terhadap 44 perkara korupsi sepanjang tahun 2024.

Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya, menyatakan bahwa korupsi merupakan ancaman terbesar bagi pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi menjadi tanggung jawab tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Tema peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024, yaitu “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju,” sejalan dengan semangat Kejaksaan Agung yang mendorong kolaborasi antara seluruh pihak untuk memerangi korupsi.

Kejati Kaltim, sebagai bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia, memiliki peran penting dalam menanggulangi praktik korupsi yang kerap terjadi di berbagai sektor.

Selain melakukan penyelidikan terhadap 44 perkara korupsi, Kejati Kaltim berhasil menaikkan 37 perkara ke tahap penyidikan.

Di samping itu, Kejati Kaltim juga telah menyelesaikan proses penuntutan terhadap 37 perkara korupsi, yang terdiri dari 20 perkara yang berasal dari penyidikan oleh Polri dan 4 perkara yang terkait dengan pajak.

Kejaksaan Kaltim mengungkapkan bahwa melalui jalur tindak pidana khusus, mereka telah berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara yang cukup besar.

Beberapa rincian dari upaya penyelamatan tersebut termasuk barang rampasan senilai Rp3.071.227.075, uang sitaan sebesar Rp500.565.100, denda sejumlah Rp500.000.000, dan uang pengganti yang mencapai Rp7.636.572.446.

Iman Wijaya juga menekankan bahwa Kejati Kaltim secara khusus fokus dalam menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya di bidang pertambangan dan kehutanan.

Mengingat potensi sumber daya alam yang melimpah di Kalimantan Timur, sektor-sektor ini memiliki kerawanan tinggi terhadap praktik-praktik korupsi yang dapat merugikan negara.

“Kejahatan di sektor sumber daya alam tidak hanya melanggar undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara,” jelas Iman Wijaya.

Kejati Kaltim saat ini sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara yang dilakukan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Selain itu, Kejati Kaltim juga tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan oleh PT Jembayan Muarabara Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan lapangan, dan berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara,” lanjut Iman Wijaya.

Hal ini menunjukkan betapa seriusnya Kejati Kaltim dalam menangani perkara-perkara besar yang melibatkan kerugian negara.

Di sektor pemerintahan, Kejati Kaltim telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp4.983.821.814. Kejati Kaltim juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut

Selain itu, Kejati Kaltim juga menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie Kota Samarinda. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.357.029.000.

Di sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kejati Kaltim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit oleh PT Erda Indah pada Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara Cabang Balikpapan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15.000.000.000.

Dengan langkah-langkah penyidikan yang terus dilakukan, Kejati Kaltim berharap dapat memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Iman Wijaya menyerukan komitmen Kejati Kaltim untuk terus berupaya menegakkan hukum dan memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

“Kami akan terus berupaya menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Kejati Kaltim berkomitmen untuk tidak memberikan ampun bagi para pelaku korupsi dan akan terus mengupayakan penuntasan kasus-kasus korupsi di wilayah Kalimantan Timur dengan semangat anti korupsi yang kuat.

(Sumber: kabarkalimantan.id)

Tags: Kejati KaltimKorupsiPemberantasan Korupsi

Firman Marlon

Next Post
OIKN Targetkan Bandara IKN Beroperasi Desember 2024

OIKN Targetkan Bandara IKN Beroperasi Desember 2024

Recommended.

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pangandaran, Tak Ada Laporan Kerusakan

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pangandaran, Tak Ada Laporan Kerusakan

14 November 2024
KabarIndonesia.ID

Nur : Sudah Dilayani Sesuai Haknya, Jangan Lupa Penuhi Kewajibannya

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version