• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jokowi Instruksikan Kepala Daerah Gunakan APBD Atasi Dampak Penyesuaian Harga BBM

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.Id — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk meminimalkan dampak akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait pengendalian inflasi sebagai dampak akibat penyesuaian harga BBM.

“Seperti yang kemarin Bapak Presiden sampaikan ya mengenai masalah pengendalian inflasi terutama di daerah-daerah di mana peranan dari para gubernur, wali kota, bupati itu menjadi sangat penting, mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan dari harga-harga terutama yang berasal dari pangan, angkutan, dan lain-lain,” ucapnya, Selasa (13/9).

Menurutnya, pemerintah telah memberikan payung hukum dalam menggunakan instrumen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan APBD, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di mana dua persennya itu bisa digunakan untuk meredam kemungkinan potensi kenaikan harga di daerah-daerah.

Ia menambahkan, dana 2 persen dari DAU dan DBH bisa digunakan untuk berbagai hal, mulai dari membantu transportasi di daerah masing-masing untuk bisa lebih bisa meredam kenaikan harga BBM maupun dengan intervensi langsung pada distribusi, ketersediaan atau pun jumlah dari suplainya barang-barang pangan.

“Itu yang diharapkan dari para pimpinan daerah. Makanya nanti akan kontinyu terus dilihat dalam minggu-minggu ke depan ini pemerintah daerah kesigapan mereka dalam menggunakan APBD-nya. Juga kemarin kan sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, Mendagri, mengenai penggunaan Dana Tidak Terduga, itu masih ada sekitar Rp9,5 triliun, kalau yang dana dari transfer umum yaitu DAU dan DBH itu sekitar Rp2,7 triliun,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah bisa menggunakan secara cepat, tepat, dan akuntabel untuk bisa menangani potensi dari kemungkinan kenaikan harga-harga.

“Jadi itu semuanya adalah tujuannya supaya kemarin keputusan yang dilakukan memang bisa berdampak dan dampak negatifnya bisa diminimalkan melalui langkah-langkah di pemerintah daerah,” jelasnya.

Pemerintah pusat akan memantau melalui data BPS setiap bulannya kemampuan daerah dalam menangani inflasi dan menstabilkan harga di wilayahnya. Menkeu menambahkan, sebagai intervensi pemerintah pusat akan memberikan insentif dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID) untuk pemerintah daerah yang bisa mengendalikan atau menjaga inflasinya lebih rendah dari level nasional.

“Selama ini kita sudah berikan. Kita mungkin akan melihat, kemungkinan memberikan sekitar Rp10 miliar ya bagi masing-masing daerah yang mampu bisa menurunkan top 10 paling rendah, top 10 di Provinsi, kabupaten, dan kota.” bebernya.


Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Dinilai Prematur, Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar Ditolak Hakim

Recommended.

IHSG Anjlok 2,69 Persen di Tengah Net Sell Asing dan Sentimen Demonstrasi

IHSG Anjlok 2,69 Persen di Tengah Net Sell Asing dan Sentimen Demonstrasi

1 September 2025
KabarIndonesia.ID

Butuh Job Part Time dengan Jam Fleksibel, Ini Solusinya!

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version