• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jalan Terjal Kasus Brigadir Joshua, Presiden Harus Ambil Langkah Terobosan

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.Id — Sejumlah pemerhati hukum dan kepolisian menyatakan prihatin akan berlarut-larutnya proses pengungkapan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Mereka mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan terobosan agar kasus ini terungkap secara tuntas.

Demikian kesimpulan diskusi publik berjudul “Obstruction of Justice: Terjalnya Proses Pencarian Keadilan Kasus Joshua” yang diselenggarakan oleh Public Virtue Research Institute dan Komite Pengacara Untuk HAM dan Penguatan Demokrasi (KPUHPD) di Jakarta, Selasa, (27/9/2022).

Hadir sebagai pembicara Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, mantan Hakim Agung MA Gayus Lumbuun, penyidik Mabes Polri Novel Baswedan, mantan Kepala Bais Soleman B. Ponto, pegiat masyarakat sipil Irma Hutabarat, dan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Edwin Partogi mengatakan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua ini seharusnya sudah jelas.

“Bagi kami, kasus ini sudah terang benderang. Yang belum jelas adalah masalah obstruction of justice. Siapa yang dijadikan tersangka dan apa perannya? Pasal apa yang diterapkan?” tanya Edwin.

Sementara, Usman Hamid meminta Presiden Jokowi memberikan terobosan. Dia berpendapat, jika dibiarkan tanpa terobosan dari Presiden Jokowi, maka bukan mustahil Kapolri hanya akan bekerja seadanya.

“Dan pengusutan kasus ini terancam menguap,” ucap Usman Hamid.

Dia melanjutkan, terobosan diperlukan karena berkas hasil penyidikan polisi telah beberapa kali dikembalikan kejaksaan. Selain itu, pemeriksaan pelanggaran etika tidak mengarah pada tindak pidana perintangan proses keadilan.

Hal senada dikatakan Irma Hutabarat yang mengkhawatirkan jika tanpa adanya terobosan dari Presiden Jokowi, maka dapat menutup celah atau kesempatan untuk mengusut masalah-masalah lain di internal Polri.

“Penyelesaian perkara pembunuhan Yoshua akan membuka terang kasus-kasus lain dan membawa manfaat pada kita melakukan reformasi kepolisian,” kata Irma.

Sementara itu, mantan Hakim Agung MA Gayus Lumbuun menekankan pentingnya pengawasan. Ia mengajak masyarakat dan media mengawasi agar pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua terungkap dengan baik dan tuntas.

Di kesempatan yang sama, mantan Kepala Bais Soleman B. Ponto berpendapat kasus obstruction of Justice dilakukan oleh pelaku dan pemeriksa sekaligus. Solusinya adalah melakukan reformasi hukum.

“Untuk menyelesaikannya diperlukan penyidikan lanjutan. Ke depan, perlu perbaikan sistem jika ada obstruction of justice yang berasal dari pelaku dan pemeriksa,” ujarnya.

Sedangkan, Novel Baswedan mengingatkan bahwa obstruction of justice merupakan bentuk kelalaian terhadap kewajiban dan tindakan koruptif.

“Pada momentum kasus ini, kita diperlihatkan bahwa praktik itu benar-benar terjadi. Ke depannya, harus ada rumusan delik yang spesifik dan yang mengatur perbuatan seperti ini (obstruction of justice),” pungkas eks penyidik KPK ini.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Jokowi : Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal

Recommended.

Ilustrasi - Hujan

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

27 Mei 2025
KabarIndonesia.ID

Jokowi Tegaskan Komitmen Setop Impor Barang Mentah

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Presiden Prabowo Akan Melakukan Kunjungan Luar Negeri, Wapres Gibran Akan Jadi Plt Presiden

Presiden Prabowo Akan Melakukan Kunjungan Luar Negeri, Wapres Gibran Akan Jadi Plt Presiden

31 Oktober 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version