• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen? Ini Penjelasan Menkeu

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menerapkan ketentuan baru terkait tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan per 01 Januari 2023 lalu.

Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, sehingga pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022 lalu.

Menteri Keuangan, Sri Muliyani melalui akun instagram resminya @smindrawati menegaskan, untuk pekerja dengan upah Rp5 juta perbulan tidak ada perubahan aturan pajak.

"Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% bukan 5%," tegas Menkeu, Selasa, (03/01).

Sementara itu, untuk penerima upah Rp5 juta per bulan yang memiliki tanggungan istri dan 1 orang anak tidak dikenakan pajak.

Sri Muliyani menambahkan, Pemerintah mengenakan pajak sebesar 35% bagi pejabat dan penerima upah di atas Rp5 miliar per tahun. Ini mengalami kenaikan 5% dari atura sebelumnya.

"Mereka yang kaya dan para pejabat memangb dikenakan pajak. Bahkan yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai 1,75 miliar setahun," bebernya.

Tak hanya itu, kalangan lainnya yang bebas pajak menurut Sri Muliyani adalah usaha kecil dengan omset penjualan di bawah Rp500 juta/tahun.

"Sementara perusahaan besar yang mendapat keuntungan, membayar pajak 22%," terangnya.

Ia menegaskan, pengambilan kebiajakan perpajakan dilakukan untuk mewujudkan azas keadila sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Uang pajak anda juga kembali ke anda. Lihat sekeliling mu, listrik, bensin pertalite, LPG 3 KG semua disubsidi pajak. Sekolah, Rumah Sakit, Puskesmas, operasinya pakai uang pajak," pungkasnya.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Catat, Ini Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2023!

Recommended.

Prabowo Ingatkan Bahaya Korupsi: Bisa Hancurkan Masa Depan Bangsa.

Prabowo Sebut Korupsi seperti Kanker Stadium 4 yang Bisa Hancurkan Bangsa

8 November 2025
Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Lewat BUMN

Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Lewat BUMN

20 Mei 2026

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Akan Melakukan Kunjungan Luar Negeri, Wapres Gibran Akan Jadi Plt Presiden

Presiden Prabowo Akan Melakukan Kunjungan Luar Negeri, Wapres Gibran Akan Jadi Plt Presiden

31 Oktober 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version