• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Dugaan Gratifikasi di Kementan, KPK Umumkan SYL Sebagai Tersangka

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia (RI), Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pertanian, Rabu, (11/10).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengumumkan SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua anak buahnya.

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, KS Sekertaris Jenderal Kementerian Pertanian RI, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI," ungkap Johanis Tanak dalam keterangan resminya.

Johanis Tanak menjelaskan, sebelumnya KPK menerima laporan dari masyrakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

"SYL menjabat sebagai Mentan periode 2019-2024 di Kementan RI. Selanjutnya dalam periode kepemimpinan SYL ini selaku mentan, KS dilantik dan diangkat salaku Sekjen Kementan dan MH juga diangkat dan dilantik sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI," jelasnya.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," jelas Johanis Tanak.

Ia membeberkan, SYL diduga menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

"Sumber uang yang digunakan diantaranya dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah dimark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan," bebernya.

Adapun kisaran nilai pungutan kepada pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkup Kementan mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di lingkup Eselon I para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris masing-masing eselon I. Besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4.000 sampai dengan USD10.000," jelas Johanis Tanak.

Sementara, disebutkan dana yang terkumpulkan tersebut digunakan SYL untuk membayar kebutuhan pribadinya.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil alphard milik SYL," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saat ini KPK menahan tersangka KS 20 hari pertama terhitung 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di rutan KPK guna kebutuhan penyidikan.

Sementara tersangka SYL dan MH telah mengkonfirmasi kepada KPK untuk tidak hadir pada pemeriksaan hari ini. 

"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memunihi panggilan tim penyidik KPK," pungkasnya.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Ditetapkan Tersangka, SYL Tinggalkan Kediaman Orangtua

Recommended.

Gubernur Kaltim Tinjau Makan Siang Bergizi di SLB Balikpapan

Gubernur Kaltim Tinjau Makan Siang Bergizi di SLB Balikpapan

13 Desember 2024
Saat ini Polri mengelola 672 unit SPPG Polri di seluruh Indonesia

Polri Diapresiasi atas Profesionalisme dalam Penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

9 November 2025

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version