• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Dua WN Tiongkok Disanksi Deportasi karena Langgar Izin Tinggal di Tangerang

by Firman Marlon
20 April 2025
Home Kabar Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jawa Barat, mengamankan dua warga negara Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di Indonesia secara ilegal.

Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa kedua warga asing tersebut, berinisial XZ dan ZJ, diamankan pada 10 dan 11 April 2025 dalam operasi pengawasan keimigrasian di dua lokasi berbeda: kawasan Ruko Green Lake City, Cipondoh, dan kawasan Ruko Pantai Indah Kapuk 2.

“Keduanya terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” kata Hasanin dalam keterangannya, Jumat (18/4).

Penindakan terhadap kedua WN Tiongkok tersebut bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui operasi intelijen oleh Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa XZ memegang izin tinggal kunjungan dengan indeks B1, tetapi telah aktif bekerja sejak Februari 2025 sebagai pekerja bangunan.
“Petugas mendapati yang bersangkutan sedang mengerjakan pemotongan kayu, rak display, serta pemasangan kusen aluminium,” ujar Hasanin.

Sementara itu, ZJ juga mengantongi izin tinggal kunjungan indeks B1 dan tiba di Indonesia pada 12 Maret 2025. Saat diamankan pada 11 April, ia sedang menjalankan fungsi sebagai mandor proyek, membantu persiapan operasional perusahaan asal Tiongkok yang akan beroperasi di Indonesia.
“ZJ dikirim langsung oleh perusahaan pusat di negaranya untuk mempersiapkan proses pembukaan dan operasional perusahaan,” jelas Hasanin.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, menegaskan bahwa hasil pendalaman Tim Inteldakim menetapkan tindakan administratif keimigrasian terhadap keduanya berupa deportasi. Selain itu, keduanya juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagai bentuk pencegahan terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang.

Tags: Imigrasi

Firman Marlon

Next Post
Istimewa - Erupsi gunung api Dukono, Halmahera Utara

Gunung Dukono Erupsi, Abu Vulkanik Capai 1.000 Meter di Atas Puncak

Recommended.

Meningkatkan Kesejahteraan Hewan: Kunjungan Bersama APHI ke Shelter Baru YSSM

Meningkatkan Kesejahteraan Hewan: Kunjungan Bersama APHI ke Shelter Baru YSSM

16 Februari 2025
Kemenkeu Dapat Anggaran Rp49,8 Triliun pada 2027, Ini Prioritas Utamanya

Tak Cuma APBN, Menkeu Purbaya: Swasta Jadi Kunci Genjot Ekonomi 8 Persen

22 April 2026

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version