• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Disahkan, UU KIA Izinkan Ibu Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan

by Herlin Saddid
5 Juni 2024
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, fokus pengaturan RUU KIA adalah pengaturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.

“Perubahan fokus pengaturan ini membawa konsekuensi Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah perlu melakukan restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU ini. Agar rumusan norma dalam RUU tersebut sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan,” kata Diah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, (04/06).

UU ini mengatur sejumlah hak penting bagi ibu bekerja, termasuk ketentuan cuti melahirkan yang lebih fleksibel dan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.

Pada Pasal 4 ayat 3 UU KIA, ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal 3 bulan pertama dan dapat diperpanjang hingga 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Ayat tersebut menyatakan:

“Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,”.

Selain itu, Pasal 5 UU KIA menegaskan bahwa ibu yang sedang menjalani cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap berhak menerima upah.

Ayat 4 dari pasal tersebut menyatakan pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan kepada ibu yang bekerja.

UU ini juga memastikan bahwa ibu yang mengambil cuti melahirkan akan tetap memperoleh upah penuh selama tiga bulan pertama. Selanjutnya, ayat 2 Pasal 5 mengatur bahwa ibu berhak menerima Upah penuh untuk tiga bulan pertama, Upah penuh untuk bulan keempat dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Dengan pengesahan UU KIA, pemerintah dan DPR berharap dapat meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja perempuan di Indonesia.

Herlin Saddid

Next Post
Survei Pilkada Serentak, Tiga Mantan Gubernur Tertinggal

Survei Pilkada Serentak, Tiga Mantan Gubernur Tertinggal

Recommended.

Dirjen Migas Terbitkan 9 Pedoman Keselamatan

Dirjen Migas Terbitkan 9 Pedoman Keselamatan

21 Mei 2024
Langgar Kewajiban Pengabdian, 4 Alumni LPDP Kembalikan Dana Beasiswa hingga Rp2 Miliar

Langgar Kewajiban Pengabdian, 4 Alumni LPDP Kembalikan Dana Beasiswa hingga Rp2 Miliar

26 Februari 2026

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version