• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Langgar Kewajiban Pengabdian, 4 Alumni LPDP Kembalikan Dana Beasiswa hingga Rp2 Miliar

by Gusti Ridani
26 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Empat alumni penerima beasiswa negara dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) terpaksa mengembalikan dana pendidikan hingga miliaran rupiah setelah terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia. Nilai yang dikembalikan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per orang.

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, menyampaikan bahwa hingga 31 Januari 2026 terdapat delapan penerima beasiswa yang diberikan sanksi pengembalian dana.

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dikutip Kamis (26/2/2026).

Besaran dana yang harus dikembalikan bervariasi, tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh. Untuk program magister (S2), nilai pengembalian sekitar Rp1 miliar, sedangkan jenjang doktoral (S3) bisa mencapai Rp2 miliar. Penerima sanksi tersebut berasal dari program studi dalam negeri maupun luar negeri.

LPDP memfasilitasi seluruh penerima beasiswa kembali ke Indonesia dan berkontribusi sesuai masa pengabdian yang telah disepakati dalam kontrak.

Hingga tahun 2025, ketentuan masa pengabdian adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1. Pada tahun 2026, kebijakan itu diperbarui menjadi 2N.

Ketentuan tersebut tercantum dalam pedoman resmi yang menjadi bagian dari perjanjian beasiswa. Pelanggaran atas komitmen dapat berakhir pada kewajiban pengembalian dana hingga pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa mendatang.

Selain delapan alumni yang telah dijatuhi sanksi, LPDP saat ini juga memeriksa 36 alumni lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.

Tags: Alumni LPDPBeasiswa LPDPBeasiswa Luar NegeriLPDPViral LPDP

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
LPDP Perkuat Beasiswa Jalur Afirmasi, Longgarkan Syarat bagi Papua dan Wilayah 3T

LPDP Perkuat Beasiswa Jalur Afirmasi, Longgarkan Syarat bagi Papua dan Wilayah 3T

Recommended.

KTP2JB & IIJ Kolaborasi Dorong Media Berkelanjutan dan Demokrasi

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, KTP2JB dan IIJ Gaungkan Isu Keberlanjutan Media

8 Mei 2025
Telat Bayar THR, Ini Sanksi yang Menanti Perusahaan!

Posko THR Ditutup, Kemnaker Terima 1.475 Laporan

19 April 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version