• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Dirjen Migas Terbitkan 9 Pedoman Keselamatan

by Herlin Saddid
21 Mei 2024
Home Nasional
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Direktorat Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM menerbitkan 9 pedoman keselamatan Migas baru, sebagai komitmen pemerintah dalam mewujudkan operasi Migas yang aman, andal, dan ramah lingkungan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhammad mengungkapkan, 9 pedoman keselamatan Migas tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 32 Tahun 2021.

“Ini bukan aturan baru, namun turunan Permen ESDM Nomor 32/2021 untuk mempermudah Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap dalam melaksanakan peraturan terkait inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan peralatan dan instalasi pada kegiatan usaha migas,” ungkapnya, Senin, (20/05).

Selain memperbaharui perubahan pada pedoman inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan, pemerintah juga mengeluarkan pedoman teknik yang luas untuk industri migas, yang mencakup penelaahan desain, reverse engineering, analisis residual life, dan analisis risiko. “Dari pedoman tersebut, diharapkan kualitas dokumen teknis / engineering document dapat menjadi lebih baik dan seragam antar 1 perusahaan dengan perusahaan lain,” jelas Noor Arifin.

Menurutnya, pedoman engineering ini juga diharapkan dapat membantu para operator migas dalam mengidentifikasi dan mengelola potensi risiko yang terkait dengan operasi mereka. Pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan efisiensi operasi migas di Indonesia. “Pedoman ini juga dapat mencegah adanya ambiguitas atau perbedaan penafsiran atas peraturan yang sudah ada,” pungkas Noor Arifin.

Berikut Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas sebagai Kepala Inspeksi Migas mencakup 9 pedoman yang dimaksud.

1. Nomor 181.K/HK.02/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik dan Minyak dan Gas Bumi;

2. Nomor 184.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Penelaahan Desain Instalasi Migas;

3. Nomor 357.K/HK.02/DJM/2023 tentang Persyaratan Pengesahan Perusahaan Inspeksi, Tata Cara Pengesahan Perusahaan Inspeksi, dan Mekanisme Pengawasan Perusahaan Inspeksi pada Kegiatan Usaha Migas;

4. K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Inspeksi Tekni dan Pemeriksaaan Keselamatan;

5. Nomor 197.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Analisa Risiko pada Kegiatan Usaha Migas;

6. Nomor 182.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Rekayasa Terbalik (Reverse Engineering) pada Kegiatan Usaha Migas;

7. Nomor 183.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Perpanjangan Sisa Umur Layan (Residual Life Assesment) Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas;

8. Nomor 21.K/MG.06/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaporan Keselamatan Migas;

9. Nomor 409.K/MG.06/DJM/2023 tentang Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi serta Pengoperasian Instalasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Masyarakat Umum.

Herlin Saddid

Next Post
Distribusi Internet PKM Pelosok, Kemenkes Gandeng Starlink

Distribusi Internet PKM Pelosok, Kemenkes Gandeng Starlink

Recommended.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Brunei Darussalam pada Rabu, 14 Mei 2025 melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta

Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Brunei, Terima Penghargaan Tertinggi dari Sultan Hassanal Bolkiah

14 Mei 2025
KabarIndonesia.ID

Dugaan Korupsi JKN RSUD Gowa, Kejari Sita Sejumlah Dokumen

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version