• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Dugaan Korupsi JKN RSUD Gowa, Kejari Sita Sejumlah Dokumen

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menggeledah RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Selasa (19/09).

Penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print-03/P.4.13/Fd.1/09/2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani mengatakan pengeledahan tersebut dilakukan atas dugaan korupsi penggunaan jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa tahun 2018 sampai dengan Juli tahun 2023.

Penggeledahan tersebut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya terkait kasus tersebut untuk dilakukan penelitian dan akan dilakukan pengajuan penyitaan sebagai alat bukti untuk digunakan sebagai pembuktian.

Adapun barang-barang dokumen dan alat bukti yang diamankan yakni :

1. Dokumen terkait pencairan dana jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018-2023.

2. Dokumen penggunaan dana jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2018-2023.

3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2018-2023.

4. Dua unit CPU Komputer

5. Satu buah laptop

6. Enam buku rekening

7. Empat buku catatan.

"Terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan penyalahgunaan kewenangan dari pihak manajemen RSUD Syekh Yusuf yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan daerah," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (19/09).

Pihaknya pun menghimbau kepada pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan kejaksaan ataupun mencoba mengurus dan menawarkan penanganan tindak pidana korupsi tersebut.

"Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001," tegasnya.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Jokowi Lanjutkan Kunjungan Hari Ketiga di IKN

Recommended.

Muhammad Riza Chalid (Ist)

Paspor Resmi Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Terancam Jadi Stateless: Apa Dampak Hukumnya?

6 Oktober 2025
Kemenag Libatkan Lembaga Filantropi untuk Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem

Kemenag Dorong Lembaga Filantropi Bersinergi Atasi Kemiskinan Ekstrem Lewat Crowdfunding

8 November 2025

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version