• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Dirjen Pajak : Jadikan NIK Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.Id — Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan pihaknya membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru. 

“Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan menjadi nomor identitas kependudukan sekaligus nomor identitas pajak,” pungkasnya, Senin (23/5).

Menurutnya, sejak perpanjangan PKS dengan Ditjen Dukcapil pada 2018 pihaknya sudah melakukan pemadanan data. 

“Adendum perjanjian ini untuk peningkatan status hubungan kerja sama dan menjadi titik tolak sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien,” bebernya.

Sementara, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebut Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai salah satu Kawan Setia Dukcapil. 

“Kawan setia itu artinya mau bergabung ketika sedang susah, ketika belum banyak orang percaya. Data kependudukan Dukcapil ini mulai diintegrasikan sejak tahun 2013, dipelopori oleh 10 lembaga salah satunya Ditjen Pajak,” ucapnya.

Dimulai dari 10 lembaga itulah, data kependudukan Dukcapil makin dipercaya keandalannya oleh 5.149 lembaga pengguna.

Dirjen Zudan juga sangat mengapresiasi perubahan paradigma luar biasa yang dilakukan oleh DJP. 

“Dengan menjadikan NIK sebagai pengganti NPWP, Ditjen Pajak telah melakukan paradigma yang sangat besar. Ditjen Pajak legowo mau menggunakan Single Identity Number,” katanya.

Menurut Dirjen Zudan, Indonesia ini sangat besar, begitu juga hambatan untuk melakukan integrasi data juga tak kurang besarnya. 

“Ditjen Pajak melakukan perubahan besar dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas wajib pajak. Hal serupa juga sudan dilakukan BPJS Kesehatan, menyusul nomor induk mahasiswa menjadi NIK, dan juga PLN menyusul bakal melakukan hal yang sama menggunakan NIK sebagai nomor pelanggan,” jelasnya.

Zudan menegaskan dengan adendum kerja sama ini, Dukcapil mendukung penuh Ditjen Pajak memenuhi target penerimaan pajak dalam RAPBN 2022 sebesar Rp 1.500 triliun.

“Kalo Mas Suryo sukses rakyat akan tambah sejahtera. Mari kita terus bergandengan tangan, era berbagi pakai data harus kita munculkan, bersamaan dengan tugas menjaga kerahasiaan data pribadi,” tegasnya.

 

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Pertumbuhan Kuartal I-2022 Merata di Seluruh Daerah

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Amnesty Internasional Soroti Penangkapan Demonstran Tolak UU Cipta Kerja

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Haikal Hassan Datangi Polda Metro Klarifikasi ‘Mimpi Ketemu Rasul’

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version