• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Amnesty Internasional Soroti Penangkapan Demonstran Tolak UU Cipta Kerja

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Bandar Lampung yang berujung pada penangkapan demonstran disorit Amnesty Internasional Indonesia. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menganggap penangkapan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan aparat pada demonstran. 

“Penanganan protes mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Lampung kembali menunjukkan kesewenang-wenangan polisi dalam menghadapi unjuk rasa," ungkap Usman Hamid Jumat, (31/03). 

Ia menilai aksi demonstrasi secara damai harus mendapat ruang, dan masyarakat berhak mengungkapkan kekecewaan. 

“Sebagai penegak hukum polisi harus memberi ruang bagi aksi penyampaian pendapat secara damai. Masyarakat berhak mengungkapkan kekecewaan mereka secara damai,” terangnya. 

Amnesty Internasional Indonesia mendesak kepolisian di Bandar Lampung untuk segera membebaskan semua mahasiswa yang ditangkap. 

“Kami mendesak kepolisian di Bandar Lampung untuk segera membebaskan semua mahasiswa yang ditangkap secara sewenang-wenang sekaligus meminta Kepala Kepolisian RI untuk menindak tegas pejabat kepolisian berwenang yang lalai mematuhi peraturan dalam mengendalikan massa dan menghadapi penyampaian pendapat di muka umum," tegasnya. 

Usman juga menuturkan, pihaknya mendesak Presiden RI untuk melakukan evaluasi kinerja kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa damai. 

“Kami juga mendesak Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kinerja kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa damai. Represi terhadap unjuk rasa damai tidak boleh berulang terus-menerus,”  pungkasnya. 

Latar belakang 

Berdasarkan informasi kredibel yang diterima Amnesty International Indonesia disebutkan bahwa gabungan elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil menggelar aksi  unjuk rasa di depan Gedung DPRD Lampung di Bandar Lampung Kamis (30/3) untuk menuntut pencabutan Undang-undang Cipta Kerja.   

Para peserta aksi bergantian melakukan orasi politik. Sekitar pukul 15.30 WIB massa aksi dipukul mundur aparat keamanan dengan menggunakan water cannon dan tembakan gas air mata yang mengakibatkan kericuhan. Sedangkan kepada media, polisi mengklaim tembakan water cannon itu sesuai prosedur karena adanya tindakan yang tergolong anarkis saat aksi protes.  

Dalam rekaman video yang diperoleh Amnesty International Indonesia, selain menembak water canon dan melakukan penangkapan, polisi juga tampak menembakkan gas air mata ke arah para mahasiswa peserta aksi saat sedang berjalan dengan relatif tenang di suatu jalan, yang membuat mereka berlarian dan menambah kericuhan. Lalu tampak seseorang yang disebut sebagai pengabdi bantuan hukum LBH Bandar Lampung akan ditangkap secara acak oleh aparat sebelum berhasil diselamatkan.  

Pada saat yang bersamaan 48 orang, yang terdiri dari 45 mahasiswa dan 3 pedagang ditangkap dan digelandang ke Polres Bandar Lampung dan hingga Jumat siang (31/03) masih diperiksa dan belum dibebaskan. Hingga informasi ini diperoleh, LBH Bandar Lampung masih dalam proses inventarisasi data  peserta aksi yang mengalami luka-luka. Namun, tercatat ada satu orang luka di bagian kepala dan satu lagi luka di bagian tangan.  

LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan terkait dengan kekerasan dan brutalitas aparat terkait dengan pelaksanaan kebebasan berkespresi dan berpendapat  di Provinsi Lampung. 

Pada demonstrasi UU Cipta Kerja sebelumnya di Desember 2020, Amnesty International Indonesia bekerja sama dengan Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan terpisah oleh polisi Indonesia selama aksi menolak UU Cipta Kerja yang terjadi antara 6 Oktober hingga 10 November 2020. 

Dalam setiap penggunaan kekuatan, aparat keamanan wajib berpegang teguh pada prinsip-prinsip umum yang diakui secara internasional sebagaimana Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement (CCLEO) dan UN Basic Principle on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (BPUFF). 

Secara domestik, terdapat pula beberapa ketentuan yang telah mengadopsi prinsip-prinsip penggunaan kekuatan yang diakui secara internasional. Khususnya ketentuan internal Polri seperti Perkap No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

KBRI Astana Gelar Sosialisasi Pemilu 2024

Recommended.

KabarIndonesia.ID

BPOM Temukan 50 Item Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung BKO

30 Desember 2023
Gedung IPDN

IPDN Pastikan Calon Praja Asal Maluku Utara Meninggal karena Serangan Jantung, Bukan Kekerasan

10 Oktober 2025

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version