KabarIndonesia.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023 menemukan 50 item obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalucia mengungkapkan, temuan tersebut memiliki nilai keekonomian hingga Rp39 miliar.
"Total temuan pengawasan dan penindakan OT dan SK ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode tersebut sebanyak lebih dari satu juta pieces dengan nilai keekonomiannya mencapai lebih dari Rp39 miliar. Temuan produk ini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Sulawesi Selatan," ungkapnya dilansir dari laman BPOM.
Selain itu, BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan di ASEAN melalui Post Market Alert System/PMAS Brunei Darusalam, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Singapura, serta informasi yang dipublikasikan oleh otoritas pengawas obat dan makanan di Amerika Serikat, Kanada, dan Hong Kong.
Dari laporan tersebut, diketahui sebanyak 143 item obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO.
“Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di Indonesia, namun berdasarkan hasil pengawasan ditemukan beberapa produk yang beredar,” lanjut Plt. Kepala BPOM.
Di samping pengawasan yang dilakukan secara konvensional/luring/offline, BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol). Selama periode yang sama, BPOM telah melakukan pemblokiran (take down) terhadap 61.784 tautan/link penjualan OT dan SK ilegal dan/atau mengandung BKO dengan nilai keekonomian hampir mencapai Rp500 miliar\
Berdasarkan pengawasan dan penindakan yang dilakukan BPOM dalam tiga tahun terakhir, terlihat tren kenaikan jumlah perkara OT mengandung BKO yang ditangani BPOM. Pada tahun 2020 terdapat 31 perkara, tahun 2021 sebanyak 53 perkara, tahun 2022 sebanyak 61 perkara, dan tahun 2023 hingga bulan Oktober ini sebanyak 52 perkara.
Terhadap pelanggaran penambahan BKO, bahan dilarang/berbahaya, atau tidak memenuhi syarat dapat dikenakan sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis, penarikan, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) atau sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB), serta sertifikat pemenuhan aspek CPOTB atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB, serta pembatalan atau pencabutan nomor izin edar, termasuk melalui peringatan publik seperti yang dilakukan hari ini.
Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 19 tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.
Selain sanksi administratif, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Untuk diketahui, tren penambahan BKO pada produk OT masih didominasi oleh BKO sildenafil sitrat dan tadalafil dengan klaim penambah stamina pria; BKO deksametason, fenilbutazon, dan parasetamol untuk mengatasi pegal linu, disusul BKO sibutramin dengan klaim pelangsing. Selain itu, ada juga OT BKO yang mengandung efedrin, pseudoefedrin HCl, ibuprofen, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, vardenafil HCl, dan yohimbin HCl.
BKO tidak boleh ditambahkan dalam obat tradisional. Kandungan BKO tersebut berisiko membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya. Penambahan BKO tersebut dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, bahkan kematian.
Dalam studi awal yang dilakukan BPOM dengan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2016, diperkirakan beban penyakit (cost of illness) gagal ginjal yang diakibatkan oleh konsumsi OT mengandung BKO sebesar Rp562 juta hingga Rp200 miliar per tahun.
Berikut 50 item obat tradisional dan Suplemen kesehatan temuan BPOM yang mengandung BKO:
1. Tricapect
2. Super Sehat Gemuk Sehat 1
3. New Guna Sari Gemuk Sehat
4. Gemuk Serhat 151
5. Gemuk Sehat- Flu Tulang Asam Urat
6. Sirandi (Botol Plastik)
7. Sirandi (Botol Kaca)
8. Jamu Jawa Asli Kembar Sari
9. Kembar Putih
10. Jamu Jawa Asli Dua Singa (Botol Plastik)
11. Jamu Jawa Asli Dua Singa (botol kaca)
12. Racik Remari
13. Sari Buah Tin
14. Serbuk Guna Sehat Encok GS No. 2
15. Sari Buah Naga Kapsul
16. Sari Binahong
17. Tusuk Jari Asam Urat
18. Ramuan Madura Asam Urat, Flu Tulang, Pegal Linu, Sakit Pinggang, Rheumatik, Kolesterol
19. Ekstrak Buah Cherry
20. Muntalinu
21. Jamu Racik Special Jawa Asli Tangkur Ginseng – Asam Urat (Label Merah)
22. Godong Ijo
23. Jamu Racik Special Jawa Asli Tangkur Ginseng – Pegel Linu (Label Hitam)
24. Redak-Sam
25. Daun Madu
26. Osagi Gajah Kuat
27. Beauslim
28. Slim Strong
29. U-One Slimming Herbal
30. Moya Slimming
31. RUBE
32. AMK Madu Tonik Cap Kuda
33. DOXBA
34. DIENX CO
35. Jhi On
36. Urat Madu Extra Ginseng
37. Power Sex
38. Urat Naga
39. Singa Barong
40. Ramuan Urat Naga Super
41. Strong Man Coffe Kopi Jantan Semulajadi
42. Cula Mas Asli
43. Beruang Emas
44. Jakarta Bandung Plus
45. Kopi Jantan +++
46. Madu Manggis
47. Jamu Urat Kuda Formula Plus
48. Hercules X
49. Kopi Harimau Hari Hari Mau
50. Natural Herbs Coffee Kopi Panggung Al-Ambiak
Informasi detail klik di sini!






