• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Antisipasi Kecurangan, PDAM Makassar Gandeng Kejaksaan

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarMakassar.Com — PDAM Kota Makassar melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Makassar di Rumah Makan New Dahlan, Rabu 13 Desember 2017.

Direktur Utama PDAM, Harris Yasin Limpo mengatakan kerjasama ini merupakan kelanjutan nota kesepahaman atau MoU tentang sistem keamanan pembangunan dan pelaksanaan di PDAM.

"Ketika pembangunan itu terlaksana maka kita banyak berkonsultasi dengan pengadilan negeri," ungkapnya.

Haris menyampaikan dengan adanya perjanjian ini, PDAM mampu mendapatkan bantuan Kejaksaan Negeri jika ada kasus-kasus pihak ketiga dari PDAM baik itu berkaitan dengan piutang ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pencurian.

"Jadi ketika ada masalah seperti itu kita bisa langsung menyampaikan kepada pengacara negara sebagai pengacara perusahaan," kata Haris.

Beberapa kasus yang dimaksud seperti pengrusakan pipa akibat adanya pembangunan yang sering mengakibatkan kerugian bagi PDAM seperti.

"Dengan adanya kerjasama ini nantinya kasus seperti ini bisa kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk di proses lebih lanjut" ujarnya

Haris juga menambahkan terkait dengan piutang pihak ketiga dan aset-aset PDAM yang bisa saja di tempati orang lain juga dapat di serahkan ke Kejaksaan Negeri melalui kesepakatan ini.

Diwaktu yang sama kepala Kejaksaan Negeri Makassar Dicky Rachmat Rahardjo menyampaikan bahwa perjanjian ini bukan hal yang baru karena sebelumnya kedua pihak juga pernah melakukan kerjasama.

"Mudah-Mudahan dengan adanya perjanjian ini dapat semakin meningkatkan komunikasi dan sinergi di sisi perdata dan hak-hak dari PDAM," kata Dicky.

Tak lupa pula pihak Kejaksaan Negeri Makassar mengingatkan kepada PDAM tentang sensitif korupsi di kalangan PDAM yang juga harus diberantas.

"Saya pun mengingatkan kepada PDAM karena sangat sensitif korupsi, banyak sekali celah-celah yang bisa membuat terjadinya kasus korupsi di perusahaan milik negara ini" tambahnya.

Penandatangan perjanjian kerjasama ini dalam rangka Perpanjang nota kesepahaman antara kedua belah pihak dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan kecurangan dari pihak ketiga. (*/Mfn)

Penulis: Wawan Indrawan

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Abaikan Putusan PN Makassar, UPRI Ngotot Gelar Wisuda

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Korban TPPO, Pemerintah Catat 1.900 Jenazah Kembali ke Indonesia

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Temui Menkopolhukam, MRP Minta DOB Papua Ditunda

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version