• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Anies Baswedan: Denda Progresif Rp1 Juta Tak Pakai Masker

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarMakassar.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan sanksi progresif bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Dimana didalam aturan sanksinya terdapat denda hingga mencapai Rp 1 juta.

Aturan tersebut dikeluarkan Anies jika warga berulang-kali atau tiga kali melakukan pelanggaran tak menggunakan masker saat bepergian beraktifitas di wilayah DKI Jakarta.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub ini telah diundangkan sejak tanggal 19 Agustus 2020.

Anies meminta warga untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktifitas, hal ini tertuang pada pasal 4 ayat 1, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020.

"Wajib memakai masker, jelasnya menutupi hidung, mulut, dan dagu pada saat berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang tak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor," ujar Anies, Jumat (21/8).

Sebelumnya ada aturan denda membayar Rp 250 Ribu jika kedapatan tak memakai masker, dan kedua jika melanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama 60 menit. Dan kini sanksi tersebut jika berulang kedua kalinya akan di sanksi Rp 500 Ribu.

Dimana sanksi tersebut tertuang pada pasal 5 ayat 2 poin a Pergub nomor 79 tahun 2020, yakni jika pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000, jika berulang lagi, Rp 750 Ribu dan denda kerja sosial 180 menit dan hingga Rp 1 juta jika mengulang ketiga kalinya dan sanksi sosialnya 240 menit membersihkan fasilitas umum  dan mengenakan rompi petugas kebersihan.

"Pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya, itu sudah capai sanksi administratif Rp1 juta," ujar Anies.

Kemudian para pelanggar di data dan masuk dalam sistem informasi milik Pemprov DKI Jakarta, kemudian sanksi ini dilakukan petugas Satpol PP dan didampingi anggota kepolisian.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Kapten Tim Manchester United Maguire Ditangkap Polisi

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi Minta Jajaran Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Krisis Pangan

30 Desember 2023
Danantara Indonesia

Bappenas dan BPI Danantara Jalin Kolaborasi Perkuat Pembiayaan PSN Non-APBN

16 April 2025

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version