• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Anies Baswedan: Denda Progresif Rp1 Juta Tak Pakai Masker

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarMakassar.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan sanksi progresif bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Dimana didalam aturan sanksinya terdapat denda hingga mencapai Rp 1 juta.

Aturan tersebut dikeluarkan Anies jika warga berulang-kali atau tiga kali melakukan pelanggaran tak menggunakan masker saat bepergian beraktifitas di wilayah DKI Jakarta.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub ini telah diundangkan sejak tanggal 19 Agustus 2020.

Anies meminta warga untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktifitas, hal ini tertuang pada pasal 4 ayat 1, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020.

"Wajib memakai masker, jelasnya menutupi hidung, mulut, dan dagu pada saat berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang tak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor," ujar Anies, Jumat (21/8).

Sebelumnya ada aturan denda membayar Rp 250 Ribu jika kedapatan tak memakai masker, dan kedua jika melanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama 60 menit. Dan kini sanksi tersebut jika berulang kedua kalinya akan di sanksi Rp 500 Ribu.

Dimana sanksi tersebut tertuang pada pasal 5 ayat 2 poin a Pergub nomor 79 tahun 2020, yakni jika pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000, jika berulang lagi, Rp 750 Ribu dan denda kerja sosial 180 menit dan hingga Rp 1 juta jika mengulang ketiga kalinya dan sanksi sosialnya 240 menit membersihkan fasilitas umum  dan mengenakan rompi petugas kebersihan.

"Pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya, itu sudah capai sanksi administratif Rp1 juta," ujar Anies.

Kemudian para pelanggar di data dan masuk dalam sistem informasi milik Pemprov DKI Jakarta, kemudian sanksi ini dilakukan petugas Satpol PP dan didampingi anggota kepolisian.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Kapten Tim Manchester United Maguire Ditangkap Polisi

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Bahas Hubungan Perdagangan, Jokowi Terima Delegasi US-ABC

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Jokowi Sampaikan Komitmen Indonesia Wujudkan Kolaborasi dengan Afrika

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version