• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Ahok Jalani Sidang Cerai Hari Ini

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarMakassar.com — Sidang perdana gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan istrinya, Veronica Tan, berlangsung di gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (31/1/2018). Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, menjelaskan, agenda pada sidang pertama adalah pengecekan kehadiran.

Di sini, Jootje mewanti-wanti pihak tergugat, yaitu Veronica dan Ahok selaku pihak penggugat, untuk menghadiri sidang. Dalam aturannya, boleh diwakilkan asalkan dengan kuasa hukum yang berizin.

"Sidang pertama mengecek kehadiran mereka (pihak pengugat dan pihak tergugat)," ucap dia kepada Liputan6.com ketika ditemui di kantornya, Selasa (30/1/2018).

Dia menyatakan, jika salah satu pihak tidak hadir, hakim akan melihat dulu ada tidaknya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh juru sita.

"Kami cek apakah sudah dipanggil secara sah dan patuh. Andai tidak ada kesalahan, hakim biasanya tetap akan mengambil kebijaksanaan membuat pemanggilan yang kedua," kata dia.

Menurut Jootje, kehadiran Ahok dan Veronica sangat penting untuk bisa menjalankan tahap berikutnya. Sebab, hakim akan memeriksa berkas administrasi dan mediasi, jika keduanya sudah hadir.

Sidang dilaksanakan tertutup pada pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin Sutaji, SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim, Kemudian Ronald Salnofri Bya SH MH, dan Taufan Mandala SH MH sebagai anggota.

"Sidang perceraian memang begitu, tidak ada pengunjung, kecuali para pihak tergugat dan pengugat dan kuasa hukum," tutur Jootje.

Kuasa hukum Ahok dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, Josefina Agatha Syukur, mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang esok.

"Enggak ada persiapan khusus. Saya juga belum dapat info apa-apa lagi dari Bu Fifi. Tapi besok kita berdua yang datang. Soal yang lainnya sampai sore ini saya belum tahu karena saya masih di kantor. Tunggu kabar dari Bu Fifi aja," ucap Josefina saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (30/1/2018).

Terkait rencana kedatangan kliennya di sidang nanti, Josefina mengaku belum mendapat konfirmasi lagi

"Belum tahu saya, belum ada kabar sampai saat jam segini," kata Josefina.

Sumber: Liputan6.com

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Partai PKB Memuhi Persyaratan untuk Menjadi Peserta Pilkada Jeneponto

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Dampak JKN Terhadap Perekonomian, Dirut BPJS Kesehatan Beri Pandangan dalam Seminar Nasional ISEI

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Rakornas ke-6, Saharuddin Ridwan Paparkan Pentingnya Bank Sampah

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version