• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

DKPP Putus Ketua KPU RI Langgar Kode Etik

by Herlin Saddid
5 Februari 2024
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari melanggar kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) karena telah menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 lalu.

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan, Senin, (05/02).

Selain Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, enam anggota KPU lainnya yaitu Yulianto Sudrajat, Agust Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Malik, Muhammad Afifuddin, dan Persada Harahap juga dijatuhkan sanksi peringatan keras oleh DKPP.

DKPP menganggap, KPU RI telah melanggar kode etik sebab belum melakukan revisi atau mengubah PKPU terkait syarat usia capres cawapres pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023 mengenai ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun dengan ketentuan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Namun, KPU langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK, sehingga Gibran yang masih berusia 36 tahun dapat lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” kata DKPP.

Selain itu, DKPP juga menganggap KPU perlu melakukan konsultasi dengan DPR setelah putusan MK diketok. Namun, KPU baru melakukan konsultasi 7 hari setelah putusan MK dengan dalih DPR sedang dalam masa reses.

Diketahui, sebelumnya DPKK menerima aduan dari Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik yang masing-masing aduan terdaftar pada perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023. Dimana pengadu menganggap KPU telah melakukan pelanggaran dengan menerima pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden untuk Prabowo Subianto.

Herlin Saddid

Next Post
Tahun 2023, Ekonomi Indonesia Tumbuh Positif 5,05 Persen

Tahun 2023, Ekonomi Indonesia Tumbuh Positif 5,05 Persen

Recommended.

Brigjen TNI Purnomosidi, Danrem 121/ABW, kunjungi Lanud Harry Hadisoemantri dalam kunjungan kerja.

TNI Pastikan Keamanan Presiden Saat Panen Raya Jagung di Bengkayang, Kalbar

1 Juni 2025
KKJ Kecam Kekerasan Polisi Terhadap Jurnalis Peliput Demo

KKJ Kecam Kekerasan Polisi Terhadap Jurnalis Peliput Demo

24 Agustus 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version